Minggu, 01 Januari 2012

TUGAS 3 ETIKA PROFESI AKUNTANSI

1. Apa yang anda ketahui tentang IAI, jelaskan dengan singkat dan padat !
Jawab :
Ikatan Akuntan Indonesia (Indonesian Institute of Accountants) merupakan organisasi profesi akuntan di Indonesia,yang mempunyai kegiatan menyusun Standar Akuntansi Keuangan, menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Akuntan Manajemen (Certified Professional Management Accountant), dan menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Perkumpulan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berdiri pada 23 Desember 1957.
Susunan pengurus pertama terdiri dari:
• Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
• Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem
• Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
• Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe
• Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)

Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah :
1) Prof. Dr. Abutari
2) Tio Po Tjiang
3) Tan Eng Oen
4) Tang Siu Tjhan
5) Liem Kwie Liang
6) The Tik Him
Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Februari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah: 1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan. 2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Sejak pendiriannya 49 tahun lalu, kini IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.
Keanggotaan IAI dibagi menjadi :
1. Anggota individu
Anggota individu terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Anggota biasa adalah pemegang gelar akuntan atau sebutan akuntan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan pemegang sertifikat profesi akuntan yang diakui oleh IAI. Anggota luar biasa adalah sarjana ekonomi jurusan akuntansi atau yang serupa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan profesi akuntan. Sedangkan anggota kehormatan adalah warga negara Indonesia yang telah berjasa bagi perkembangan profesi akuntan di Indonesia. Pada saat didirikannya, hanya ada 11 akuntan yang menjadi anggota IAI, yaitu para pendirinya. Dari waktu ke waktu anggota IAI terus bertambah. Para akuntan yang menjadi anggota IAI tersebar diseluruh Indonesia dan menduduki berbagai posisi strategis baik dilingkungan pemerintah maupun swasta. Sejak berdirinya hingga akhir tahun 2007, IAI memiliki 6.606 anggota aktif yang terdiri dari 807 akuntan pendidik, 1.204 akuntan publik, 529 akuntan manajemen 2.975 akuntan pemerintah dan 1.091 akuntan lain-lainnya.
2. Anggota asosiasi
Sebagaimana keputusan Kongres Luar Biasa IAI pada bulan Mei 2007, selain keanggotaan perorangan IAI juga memiliki keanggotaan berupa Asosiasi, dan pada saat ini IAI telah memiliki satu anggota Asosiasi yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang sebelumnya tergabung dalam IAI sebagai Kompartemen Akuntan Publik.
3. Anggota perusahaan
Perusahaan pengguna jasa profesi akuntan sebagai corporate member. Pada akhir tahun 2007, jumlah corporate member mencapai 72 perusahaan, baik perusahaan terbuka maupun tertutup.

4. Anggota junior
IAI juga membuka keanggotaan selain para akuntan, yaitu para mahasiswa akuntansi yang tergabung dalam junior member. Keanggotan junior member sampai akhir tahun 2007 mencapai 504 mahasiswa.

Kegiatan IAI adalah sebagai berikut :
• Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan
• Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Akuntan Manajemen (Certified Professional Management Accountant)
• Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)

Visi dan Misi IAI :
Visi IAI yaitu menjadi organisasi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi, manajemen bisnis dan public, yang berorientasi pada etika dan tanggung jawab social, serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional.

Misi IAI yaitu:
a. Memelihara integritas, komitmen, dan kompetensi anggota dalam pengembangan manajemen bisnis dan publik yang berorientasi pada etika, tanggungjawab, dan linkungan hidup.
b. Mengembangkan pengetahuan dan praktek bisnis, keuangan, atestasi, non-atestasi dan akuntansi bagi masyarakat.
c. Berpartisipasi aktif di dalam mewujudkan good governance melalui upaya organisasi yang sah dan dalam perspektif nasional dan internasional.

Pada skala internasional, IAI aktif dalam keanggotaan International Federation of Accountants (IFAC) sejak tahun 1997. Di tingkat ASEAN IAI menjadi anggota pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Keaktifan IAI di AFA pada periode 2006-2007 semakin penting dengan terpilihnya IAI menjadi Presiden dan Sekjen AFA.
Selain kerjasama yang bersifat multilateral, kerjasama yang bersifat bilateral juga telah dijalin oleh IAI diantaranya dengan Malaysian Institute of Accountants (MIA) dan Certified Public Accountant (CPA)


2. Jelaskan 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi, berilah contohnya !
Jawab :
1. Kredibilitas : kualitas, kapabilitas atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Contoh: sebagai auditor kita harus bisa dipercaya dalam mengambil keputusan dengan data yang benar-benar akurat dan mengerjakan pekerjaan sebaik mungkin.
2. Profesionalisme yaitu perilaku keahlian atau kualitas dari seseorang yang professional. Contoh : sebagai akuntan kita harus bias bekerja dengan benar sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang telah di buat untuk selalu memuaskan pihak-pihak yang memperkejakan kita.
3. Kualitas Jasa : mutu atau baik buruknya dari tindakan aktivitas ekonomi manusia yang di berikan kepada konsumen atau pihak yang membutuhkan. Contoh : setiap perusahaan pasti memiliki kualitas yang baik untuk menarik konsumen agar memakai atau menggunakan produk barang atau jasa yang diproduksi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi.
4. Kepercayaan : merupakan kunci untuk mempertahankan hubungan jamgka panjang antara organisasi dengan konsumen. Contoh : setiap menjalankan usaha harus memiliki kepercayaan, karena kepercayaan merupakan modal yang penting dalam memulai suatu usaha.


NAMA : YUKA ADI NUGRAHA
KELAS : 4EB15
NPM : 21208326

Kamis, 24 November 2011

PENERAPAN MORAL DALAM DUNIA BISNIS Dan SITUASI BENTURAN KEPENTINGAN

Penerapan Moral Dalam Dunia Bisnis Dan Situasi Benturan Kepentingan

Soal
1.Bagaimana pendapat saudara tentang pernyataan kompetisi lambang ketamakan ?
2.Berilah contoh penerapan moral dalam dunia bisnis di era pasar bebas saat ini, minimal 5 ?
3.Sebutkan cth dari situasi benturan kepentingan dalam dunia bisnis,minimal 4?

Jawab
1.Menurut pendapat saya pernyataan kompetisi lambang ketamakan inilah yang makin memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas. Lewat ilmu kompetisi ini kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita.

2.a. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah terombang ambing dari pesatnya ilmu teknologi dan informasi
b. Pengendalian diri, pelaku bisnis dan pihak terkait mampu mengendalikan diri
mereka masing – masing agar tidak menerima apapun dari siapapun
c. Melakukan persaingan bisnis secara sehat
d. Mampu menyatakan yang benar itu benar
e. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati
f. Menerapkan konsep “Pembangunan Berkelanjut”

3. A. Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor). Contoh: Seorang karyawan disebuah perusahaan memiliki usaha dibidang penyedian bahan baku, dan kemudian karyawan tersebut berusaha menggantikan aktifitas pemasok lain dengan memasukkan pasokan bahan baku dari usaha yang dia miliki tersebut ke perusahaan tempat dia bekerja.

B. Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan. Contoh: Ketika seorang karyawan mendapatkan tugas keluar kota dari perusahaan tempat dia berkerja dia memanfaatkan sebagian dari waktu tersebut untuk sekalian berlibur dengan anggota keluarganya.

C. Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family) atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut. Contoh: Seorang karyawan di suatu perusahaan memasukkan anggota keluarganya untuk dapat menempati suatu posisi di perusahaan tersebut tanpa harus melewati tahapan recruitment seperti para pencari kerja lainnya.

D. Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau control terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga. Contoh: Seorang manajer memberikan evaluasi hasil kerja yang baik terhadap anggota keluarganya yang bekerja di perusahaan itu juga, padahal kinerja dari anggota keluarganya itu tidak sesuai dengan hasil laporan yang dilaporkan oleh manajer tersebut.

E. Segala penggunaan pribadi maupun berbagai atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut. Contoh: Seorang karyawan disuatu perusahaan memberikan atau membocorkan rahasia perusahaan kepada temannya yang berkerja disuatu perusahaan yang bergerak dibidang usaha yang sama.





















Bagaimana pendapat saudara tentang pernyataan kompetisi lambing ketamakan

Jawab : Menurut saya etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang besar, kemampuan untuk menganalisis batas – batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan. Kompetisi inilah yang harus memanas saat ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan lawan – lawannya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas. Lewat ilmu kompetisi ini kita dapat merenungkan dan membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun langsung ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang



2. Berilah contoh penerapan moral dalam Dunia bisnis di era pasar bebas saat ini !
 Pengendalian diri, pelaku bisnis dan pihak terkait mampu mengendalikan diri mereka masing – masing agar tidak menerima apapun dari siapapun
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah terombang ambing dari pesatnya ilmu teknologi dan informasi
Melakukan persaingan bisnis secara sehat
Mampu menyatakan yang benar itu benar
Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati
Menerapkan konsep “Pembangunan Berkelanjut”


3. Sebutkan contoh dari situasi benturan kepentingan dalam dunia bisnis min. 4 dari 8 katagori ?
Jawab :
1. Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).

Contoh:
Seorang karyawan disebuah perusahaan memeliki usaha dibidang penyedian bahan baku, dan kemudian karyawan tersebut berusaha menggantikan aktifitas pemasok lain dengan memasukkan pasokan bahan baku dari usaha yang dia miliki tersebut ke perusahaan tempat dia bekerja.

2. Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.

Contoh:
Ketika seorang karyawan mendapatkan tugas keluar kota dari perusahaan tempat dia berkerja dia memanfaatkan sebagian dari waktu tersebut untuk sekalian berlibur dengan anggota keluarganya.

3. Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family) atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.

Contoh:
Seorang karyawan di suatu perusahaan memasukkan anggota keluarganya untuk dapat menempati suatu posisi di perusahaan tersebut tanpa harus melewati tahapan recruitment seperti para pencari kerja lainnya.

4. Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau control terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga

Contoh:
Seorang manajer memberikan evaluasi hasil kerja yang baik terhadap anggota keluarganya yang bekerja di perusahaan itu juga, padahal kinerja dari anggota keluarganya itu tidak sesuai dengan hasil laporan yang dilaporkan oleh manajer tersebut.

5. Segala penggunaan pribadi maupun berbagai atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut

Contoh:
Seorang karyawan disuatu perusahaan memberikan atau membocorkan rahasia perusahaan kepada temannya yang berkerja disuatu perusahaan yang bergerak dibidang usaha yang sama.

Selasa, 01 November 2011

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1. Contoh pelanggaran etika dan sanksi hukum yang berlaku di Indonesia
a. korupsi / memakan uang rakyat
sanksinya: dproses secara hukum baik pidana maupun perdata
b. Teroris
Sanksinya : adanya saksi pidana penjara, dan pidana mati
c. Memakai narkoba, bagi pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang yang memberi narkotika untuk digunakan kepada orang lain hingga mengakibatkan kematian dan cacat permanen, dapat dijatuhkan sanksi paling singkat 20 tahun hingga seumur hidup. Dendanya pun terbilang besar, yakni Rp 10 miliar.
d. Membunuh
Sanksinya: hukum pidana dan perdata

Sanksi hukum yang berlaku di indonesia :

a. Hukum pidana : Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik.

b. Hukum perdata : Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.

c. Hukum tata negara : Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.



2. Kelebihan dan kekurangan paham eudemonisme

Kelebihan
a. Berusaha mencapai cita –cita yang diinginkan dengan melakukanya dengan sebaik mungkin .
b. Manusia mencapai kebahagiaan disertai keutamaan.

Kelemahan
a. Egois karena hanya mementingkan pribadi sendiri
b. Tidak adanya toleransi antar bermasyarakat

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PAHAM EUDEMONISME
KELEBIHAN :
1. Menganggap bahwa kebahagiaan sebagai satu-satunya yang baik demi dirinya sendiri.
2. Seluruh bakat, kemampuan, potensi, dimensi manusia sudah berkembang penuh atau paripurna.
KEKURANGAN :
1. Kebahagiaan yang dicari-cari secara obsesif akan jatuh kedalam egoisme.
2. Orang lain belum dianggap sebagai person yang merupakan tujuan pada dirinya sendiri, melainkan hanya sarana untuk/sejauh membantu mencapai tujuan kebahagiaanku.


3. Etika khusus yang ada di dalam masyarakat
Etika khusus adalah etika yang mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam kelompok/bidang tertentu. Seperti etika medis, etika kedokteran, etika lingkungan, eyika wahyu, aturan main catur, aturan main bola, dll. Di mana aturan tersebut hanya berlaku untuk bidang khusus dan tidak bisa mengatur semua bidang. Misal: aturan main catur hanya bisa dipakai untuk permainan catur dan tidak bisa dipakai untuk mengatur permainan bola.
Etika dalam berbicara , etika dalam bersikap , etika dalam bermain.

CONTOH ETIKA KHUSUS YANG ADA DIMASYARAKAT
1. Berbicara yang sopan terhadap orang yang lebih tua.
2. Berbahasa yang baik dan sopan terhadap semua orang.
3. Saling menghormati antar umat beragama
4. Tidak boleh menggunakan narkoba dan minuman keras di lingkungan masyarakat.
5. Tidak boleh berduaan lawan jenis ditempat yang sepi dangelap
6. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan lingkungan. Contoh gotong royong, kerja bakti,dll.
7. Saling menjaga tingkah laku sesame manusia


NAMA : YUKA ADI NUGRAHA
KELAS : 4EB15
NPM : 21208326

Rabu, 19 Oktober 2011

SURAT BERKAITAN DENGAN SUPPLIERS

SURAT BERKAITAN DENGAN SUPPLIERS
Packers
GREEN BAY PACKERS,INC. MEMBER NATIONAL FOOTBALL LEAGUE

July 18,2011

Mr. Ed. Yuka Adi Nugraha
1800 S. 21th. St.
West allis 14, Wisconsin

Dear Ed :

Inclosed you will find regular league contracts for your signature. We will start you at $150.00 per game, pay your transportation to Green Bay and $55.00 per week living expenees until the first game. We will gladly increase the amount of this contract as soon as you are playing the kind of ball deserving more money. I take it for granted that you will have no trouble getting a leave of absence, therefore, am sending contracts to you.

Our first practices is July 20th. In Green Bay. Of course, you know we furnish all football equipment.


Sincerely,

Yuka Adi Nugraha

Kamis, 13 Mei 2010

JENIS DAN STRUKTUR PAJAK

JENIS DAN STRUKTUR
PAJAK

Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. Jenis Pajak Propinsi Terdiri dari
• pajak kendaraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
• pajak bahan bakar kendraan bermotor
• pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b. Jenis Pajak Kabupaten Kota
• pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1. siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2. apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3. berapa pajaknya (tariff pajak)
4. bagaimana melaksanakan hukum pajak
* Pajak dapat dipaksakan
Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
* Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
* Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
1. pajak penghasilan (PPh)
2. pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
3. pajak bumi dan bangunan
4. pajak daerah dan retribbusi daerah
5. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
6. bea materai
untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak

YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1) Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2) Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3) Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4) Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5) Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6) Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
• Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
• Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
• Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
• Prisip fiscal
• Prinsip Administrative
• Prinsip ekonomi
• Prinsip Etika

HUKUM PAJAK
Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
1. Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
2. Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.

Senin, 26 April 2010

PAJAK

Pengertian pajak
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
• Iuran / pungutan
• Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
• Pajak dapat dipaksakan
• Tidak menerima kontra prestasi
• Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemungutannya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan untuk seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.

Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. Jenis Pajak Propinsi Terdiri dari
• pajak kendaraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
• pajak bahan bakar kendraan bermotor
• pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b. Jenis Pajak Kabupaten Kota
• pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1. siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2. apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3. berapa pajaknya (tariff pajak)
4. bagaimana melaksanakan hukum pajak
* Pajak dapat dipaksakan
Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
* Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
* Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
1. pajak penghasilan (PPh)
2. pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
3. pajak bumi dan bangunan
4. pajak daerah dan retribbusi daerah
5. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
6. bea materai
untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
Fungsi pajak
Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
• jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
• Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
• Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
1. Self assessment system; menghitung pajak sendiri
2. official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
1. filsafat negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepentingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
2. kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
3. tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
4. kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
5. strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
• kantor pelayanan pajak
• kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.

Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1) bea materai modal
2) bea masuk dan pajak penjualan
3) bea balik nama
4) pajak perseroan
5) pajak devident
YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1) Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2) Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3) Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4) Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5) Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6) Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
• Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
• Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
• Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
• Prisip fiscal
• Prinsip Administrative
• Prinsip ekonomi
• Prinsip Etika

HUKUM PAJAK
Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
1. Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
2. Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.

Minggu, 28 Maret 2010

tugas_bahasa indonesia


The devil Loves Cinnamon

(sekali ini saja cobalah percaya kepada iblis)


Penulis : Ima Marsczha

Editor : Widyawati Oktavia

Proof Reader : Gita Romadhona

Penata letak : Wahyu Suwarni

Desainer sampul : Jeffri Fernando

Tebal buku : 243 hal

Harga Buku : Rp25.000

Ukuran : 13 x 19 cm

Penerbit :

Gagas Media

Jl.haji montong No.57, Ciganjur-jagakarsa

Jakarta selatan 12630

Telp. (021) 78883030

Faks. (021) 7270996

Email : redaksi@gagasmedia.net

Website : www.gagasmedia.net

Cetakan pertama : 2009


Sekilas tentang penulis :


Ima Marsczha lahir pada tanggal 29 april 1984. sama seperti ananta putra wildasyah, Ima marsczha juga adalah pencinta cokelat,kecintaannya yang lain adalah buku. Dia suka buku-buku fantansi dancerita-cerita penuh cinta. Selain suka membaca,dia juga suka menulis. The Devil Loves Cinnamon adalah hasil tulisan favoritnya selama ini. Rahasia terbesar dalam hidupnya adalah mimpi untuk menjadi the first Indonesian miss universe.


Synopsis Novel :


Widya kaget melihat sosok laki-laki dihadapanya. Laki-laki berkaus pink itu adalah setan. Ya,setan,setan sunggguhan meski dia berkaus pink dan senang sekali mencium aroma kayu manis. Namun, jika sosok itu memang bisa mengabulkan permintaannya, gadis ini akan melakukan apa saja. Bunda tercintannya,yang sedang koma,harus sadar dengan cara apapun.

Permintaan yang cukup sulit bagi si setan sekali pun. Setan yang berwujud laki-laki itu malah terjebak di dunia manusia, dalam kahidupan widya. Dia baru bisa pulang jika permintaan widya dikabulkannya.saat mereka sibuk mencapai kata sepakat, diam-diam Widya sadar kalau dia mulai jatuh cinta kepada setan penggemar kayu manis itu.


Alasan Pembuatan BUku :


Penulisan ini berawal dari sebuah pemikiran. Ketika satu ’jika’ berujung di ’jika’ yang lain. Disaat seandainya membuka jalan bagisesama seandainya. Sewaktu mungkin demi mungkin saling membimbing. Menuju sebuah cerita kehidupan.

Tanpa maksud memberikan interpretasi apa pun, cerita ini ditulis untuk memperkuat alas an manusia untuk tetap saling menebarkan cinta. Karma jika setan itu memang ada dan seandainya cinta itu memang seindah surga, mungkin setan juga bisa jatuh cinta. Lalu jika setan memang bisa jatuh cinta dan seandainya cerita ini memang terjadi, mungkin manusia sebaiknya berhenti mencari alas an untuk berhenti mencintai.

Apakah setan memang benar-benar ada?

Apakah surga itu memang nyata?

Apakah kisah ini memang terjadi?

Beberapa hal memang sepantasnya dibiarkan menjadi rahasia Tuhan.


Kelebihan novel :

Yang pasti, novel ini layak dibaca, ringan, tidak membosankan, lucu, romantis.


Kelemahan novel :

kayaknya hampir sempurna deh sampai bingung mau nulis apa kelemahannya, jangan sampai percaya pada iblis, tetap percaya pada iman kita.



Resensi novel :


Akhirnya aku selesai membaca novel ini. Novel karya Ima Marsczha, yang tebalnya 243 halaman ini interest banget. Awalnya, aku penasaran judulnya, emang setan suka kayu manis? Aku juga suka taglinenya 'Sekali ini saja, cobalah percaya kepada iblis', wueh..berat nggak tuh, rasanya kayak orang nggak beriman aja. Ternyata tidak begitu lagi. Ini cuma novel dan tidak akan merusak iman ! Ceritanya tentang Widya , yang ibunya sedang koma. Suatu hari dia membeli buku bekas dan dapet bonus buku, yang maksudnya untuk dibacakan kepada ibunya. Setelah sekian lama, dia baru ingat tentang buku-buku ini. Ternyata bonus buku itu tentang cara memanggil setan pakai kayu manis dan coklat, Widya mencoba, eh, ternyata dia kedatangan si setan ini. Setan ini ternyata mengabulkan permintaan, seperti jinnya Aladdin gitu. Tapi, karena permintaan Widya adalah supaya ibunya hidup seperti sediakala lagi itu rumit ( dikatakan gini, soal nyawa Tuhan yang ngatur, bukan setan ) tidak bisa dipenuhi oleh setan, permintaan yang lainnya juga ( Widya ingin ke surga menemui ibunya ) juga tidak dipenuhi, karena juga menyangkut kehidupan setan, setan akhirnya terjebak di dunia. Sampai suatu saat, Widya tunangan dengan orang nggak dikenal ( dijodohin ) yang miriiip banget ma tampang setan. Setan jadi bisa ngerasukin dia, merasakan bagaimana jadi manusia. Novel ini mengajarkan tentang cinta, bagaimana rasanya jatuh cinta, rela berkorban demi orang yang dicintai, ada perasaan berdesir di dada, yang nggak pernah dirasain setan. Sampai suatu saat, akhirnya setan menemukan cara, dia membawa Widya ke 'gerbang surga', dan Widya akhirnya menemui ibunya. Pas Widya balik, dia menemukan setan sudah jadi manusia, bersatu dengan tubuh tunangan Widya, konsekuensi atas apa yang dikerjakannya. Dan semua itu karena setan atau tunangan Widya sayang pada Widya.Ya begitulah, silahkan baca sendiri lanjutannya, tidak asik kalo diceritakan semua, he5.Yang pasti, novel ini layak dibaca, ringan, nggak ngebosenin, lucu, romantis. Rating aku 7/10 deh.