Kamis, 13 Mei 2010

JENIS DAN STRUKTUR PAJAK

JENIS DAN STRUKTUR
PAJAK

Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. Jenis Pajak Propinsi Terdiri dari
• pajak kendaraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
• pajak bahan bakar kendraan bermotor
• pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b. Jenis Pajak Kabupaten Kota
• pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1. siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2. apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3. berapa pajaknya (tariff pajak)
4. bagaimana melaksanakan hukum pajak
* Pajak dapat dipaksakan
Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
* Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
* Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
1. pajak penghasilan (PPh)
2. pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
3. pajak bumi dan bangunan
4. pajak daerah dan retribbusi daerah
5. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
6. bea materai
untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak

YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1) Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2) Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3) Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4) Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5) Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6) Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
• Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
• Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
• Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
• Prisip fiscal
• Prinsip Administrative
• Prinsip ekonomi
• Prinsip Etika

HUKUM PAJAK
Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
1. Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
2. Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.

Senin, 26 April 2010

PAJAK

Pengertian pajak
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
• Iuran / pungutan
• Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
• Pajak dapat dipaksakan
• Tidak menerima kontra prestasi
• Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemungutannya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan untuk seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.

Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. Jenis Pajak Propinsi Terdiri dari
• pajak kendaraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
• pajak bahan bakar kendraan bermotor
• pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b. Jenis Pajak Kabupaten Kota
• pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1. siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2. apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3. berapa pajaknya (tariff pajak)
4. bagaimana melaksanakan hukum pajak
* Pajak dapat dipaksakan
Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
* Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
* Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
1. pajak penghasilan (PPh)
2. pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
3. pajak bumi dan bangunan
4. pajak daerah dan retribbusi daerah
5. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
6. bea materai
untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
Fungsi pajak
Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
• jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
• Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
• Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
1. Self assessment system; menghitung pajak sendiri
2. official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
1. filsafat negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepentingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
2. kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
3. tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
4. kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
5. strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
• kantor pelayanan pajak
• kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.

Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1) bea materai modal
2) bea masuk dan pajak penjualan
3) bea balik nama
4) pajak perseroan
5) pajak devident
YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1) Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2) Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3) Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4) Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5) Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6) Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
• Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
• Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
• Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
• Prisip fiscal
• Prinsip Administrative
• Prinsip ekonomi
• Prinsip Etika

HUKUM PAJAK
Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
1. Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
2. Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.

Minggu, 28 Maret 2010

tugas_bahasa indonesia


The devil Loves Cinnamon

(sekali ini saja cobalah percaya kepada iblis)


Penulis : Ima Marsczha

Editor : Widyawati Oktavia

Proof Reader : Gita Romadhona

Penata letak : Wahyu Suwarni

Desainer sampul : Jeffri Fernando

Tebal buku : 243 hal

Harga Buku : Rp25.000

Ukuran : 13 x 19 cm

Penerbit :

Gagas Media

Jl.haji montong No.57, Ciganjur-jagakarsa

Jakarta selatan 12630

Telp. (021) 78883030

Faks. (021) 7270996

Email : redaksi@gagasmedia.net

Website : www.gagasmedia.net

Cetakan pertama : 2009


Sekilas tentang penulis :


Ima Marsczha lahir pada tanggal 29 april 1984. sama seperti ananta putra wildasyah, Ima marsczha juga adalah pencinta cokelat,kecintaannya yang lain adalah buku. Dia suka buku-buku fantansi dancerita-cerita penuh cinta. Selain suka membaca,dia juga suka menulis. The Devil Loves Cinnamon adalah hasil tulisan favoritnya selama ini. Rahasia terbesar dalam hidupnya adalah mimpi untuk menjadi the first Indonesian miss universe.


Synopsis Novel :


Widya kaget melihat sosok laki-laki dihadapanya. Laki-laki berkaus pink itu adalah setan. Ya,setan,setan sunggguhan meski dia berkaus pink dan senang sekali mencium aroma kayu manis. Namun, jika sosok itu memang bisa mengabulkan permintaannya, gadis ini akan melakukan apa saja. Bunda tercintannya,yang sedang koma,harus sadar dengan cara apapun.

Permintaan yang cukup sulit bagi si setan sekali pun. Setan yang berwujud laki-laki itu malah terjebak di dunia manusia, dalam kahidupan widya. Dia baru bisa pulang jika permintaan widya dikabulkannya.saat mereka sibuk mencapai kata sepakat, diam-diam Widya sadar kalau dia mulai jatuh cinta kepada setan penggemar kayu manis itu.


Alasan Pembuatan BUku :


Penulisan ini berawal dari sebuah pemikiran. Ketika satu ’jika’ berujung di ’jika’ yang lain. Disaat seandainya membuka jalan bagisesama seandainya. Sewaktu mungkin demi mungkin saling membimbing. Menuju sebuah cerita kehidupan.

Tanpa maksud memberikan interpretasi apa pun, cerita ini ditulis untuk memperkuat alas an manusia untuk tetap saling menebarkan cinta. Karma jika setan itu memang ada dan seandainya cinta itu memang seindah surga, mungkin setan juga bisa jatuh cinta. Lalu jika setan memang bisa jatuh cinta dan seandainya cerita ini memang terjadi, mungkin manusia sebaiknya berhenti mencari alas an untuk berhenti mencintai.

Apakah setan memang benar-benar ada?

Apakah surga itu memang nyata?

Apakah kisah ini memang terjadi?

Beberapa hal memang sepantasnya dibiarkan menjadi rahasia Tuhan.


Kelebihan novel :

Yang pasti, novel ini layak dibaca, ringan, tidak membosankan, lucu, romantis.


Kelemahan novel :

kayaknya hampir sempurna deh sampai bingung mau nulis apa kelemahannya, jangan sampai percaya pada iblis, tetap percaya pada iman kita.



Resensi novel :


Akhirnya aku selesai membaca novel ini. Novel karya Ima Marsczha, yang tebalnya 243 halaman ini interest banget. Awalnya, aku penasaran judulnya, emang setan suka kayu manis? Aku juga suka taglinenya 'Sekali ini saja, cobalah percaya kepada iblis', wueh..berat nggak tuh, rasanya kayak orang nggak beriman aja. Ternyata tidak begitu lagi. Ini cuma novel dan tidak akan merusak iman ! Ceritanya tentang Widya , yang ibunya sedang koma. Suatu hari dia membeli buku bekas dan dapet bonus buku, yang maksudnya untuk dibacakan kepada ibunya. Setelah sekian lama, dia baru ingat tentang buku-buku ini. Ternyata bonus buku itu tentang cara memanggil setan pakai kayu manis dan coklat, Widya mencoba, eh, ternyata dia kedatangan si setan ini. Setan ini ternyata mengabulkan permintaan, seperti jinnya Aladdin gitu. Tapi, karena permintaan Widya adalah supaya ibunya hidup seperti sediakala lagi itu rumit ( dikatakan gini, soal nyawa Tuhan yang ngatur, bukan setan ) tidak bisa dipenuhi oleh setan, permintaan yang lainnya juga ( Widya ingin ke surga menemui ibunya ) juga tidak dipenuhi, karena juga menyangkut kehidupan setan, setan akhirnya terjebak di dunia. Sampai suatu saat, Widya tunangan dengan orang nggak dikenal ( dijodohin ) yang miriiip banget ma tampang setan. Setan jadi bisa ngerasukin dia, merasakan bagaimana jadi manusia. Novel ini mengajarkan tentang cinta, bagaimana rasanya jatuh cinta, rela berkorban demi orang yang dicintai, ada perasaan berdesir di dada, yang nggak pernah dirasain setan. Sampai suatu saat, akhirnya setan menemukan cara, dia membawa Widya ke 'gerbang surga', dan Widya akhirnya menemui ibunya. Pas Widya balik, dia menemukan setan sudah jadi manusia, bersatu dengan tubuh tunangan Widya, konsekuensi atas apa yang dikerjakannya. Dan semua itu karena setan atau tunangan Widya sayang pada Widya.Ya begitulah, silahkan baca sendiri lanjutannya, tidak asik kalo diceritakan semua, he5.Yang pasti, novel ini layak dibaca, ringan, nggak ngebosenin, lucu, romantis. Rating aku 7/10 deh.

Kamis, 25 Februari 2010

Dana pensiun

AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN

PENDAHULUAN
Tujuan
Program pensiun merupakan salah satu bagian penting dari program balas jasa yang diselenggarakan pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Permasalahan pokok akuntansi program pensiun bagi pemberi kerja adalah tentang pengukuran biaya manfaat pensiun yang wajar dan pengungkapan yang memadai mengenai program pensiun di dalam laporan keuangan pemberi kerja.
Pernyataan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kapan biaya manfaat pensiun harus diakui sebagai beban, berapa jumlahnya dan informasi apa yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemberi kerja sehubungan dengan program pensiun.
Ruang Lingkup
01 Pernyataan ini harus diterapkan sehubungan dengan akuntansi tentang biaya manfaat pensiun bagi pemberi kerja.
02 Pernyataan ini tidak mengatur tentang kesejahteraan karyawan dalam bentuk lainnya, misalnya kewajiban pemberian pesangon, pengaturan kompensasi yang ditangguhkan (deferred compensation management), tunjangan kesehatan dan kesejahteraan program bonus dan lain-lain. Program jaminan kesejahteraan sosial yang diwajibkan pemerintah (astek, jamsostek) juga di luar lingkup Pernyataan ini.
03 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun, mengatur tentang akuntansi dan pelaporan Dana Pensiun sebagai suatu lembaga. Dengan demikian Pernyataan ini perlu dikaji dalam kaitannya dengan Standar Akuntansi Keuangan tersebut.
04 Pernyataan ini berlaku untuk Program Pensiun luran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Definisi
05 Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta.
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
Program Pensiun luran Pasti (Defined Contribution Plans) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun .
Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plans) adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun luran Pasti.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun luran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya, sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarkan Program Pensiun luran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun untuk menjadi penerima manfaat pensiun.
Pemberi Kerja adalah badan usaha atau perusahaan perorangan yang memiliki program pensiun bagi karyawannya. Pemberi kerja dapat merupakan pendiri, mitra
pendiri atau badan usaha/perusahaan perorangan yang mengikutsertakan karyawan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Pendiri adalah:
(a) orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja;
(b) bank/perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya.
Pendanaan adalah penyerahan aktiva oleh pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta kepada Dana Pensiun yang sifatnya tidak dapat ditarik kembali dalam rangka menyiapkan dana untuk memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun di masa yang akan datang.
Penilaian Aktuarial adalah proses yang digunakan oleh profesi aktuaris untuk mengestimasi nilai sekarang manfaat pensiun yang harus dibayar dan sisa masa kerja rata-rata para peserta program pensiun serta merekomendasikan biaya jasa kini dan angsuran kekurangan dana yang harus dibayar kepada Dana Pensiun.
Metode Penilaian Accrued Benefit adalah metode penilaian aktuarial yang menunjukkan nilai manfaat pensiun berdasarkan jasa yang telah diberikan karyawan sampai dengan tanggal penilaian. Metode ini dapat memasukkan asumsi proyeksi tingkat gaji sampai dengan tanggal pensiun.
Metode Penilaian Projected Benefit adalah metode penilaian aktuarial yang menunjukkan nilai manfaat pensiun berdasarkan jasa yang telah diberikan maupun yang akan diberikan oleh karyawan pada tanggal penilaian. Metode ini dapat memasukkan asumsi proyeksi tingkat gaji sampai dengan tanggal pensiun.
Biaya Jasa Kini (Current Service Cost) adalah biaya pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti untuk jasa yang telah diberikan oleh peserta yang masih aktif bekerja selama suatu periode berjalan.
Biaya Jasa Lalu (Past Service Cost) adalah biaya pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti untuk jasa yang telah diberikan peserta sampai dengan tanggal penilaian aktuarial akibat adanya:
(a) pembentukan program pensiun; atau
(b) perubahan program pensiun.
Kewajiban Aktuaria (Present Value of Accumulated Pension Benefit /Actuarial Present Value of Promised Retirement Benefit) adalah nilai sekarang pembayaran manfaat pensiun yang akan dilakukan Dana Pensiun kepada kayawan yang masih bekerja dan yang sudah pensiun, yang dihitung berdasarkan jasa yang telah diberikan .
Koreksi Aktuarial (Experience Adjustment) adalah koreksi atas nilai manfaat pensiun akibat perbedaan antara asumsi aktuarial yang dipakai dengan apa yang sebenarnya terjadi.
Jenis-Jenis Program Pensiun
06 Untuk tujuan Pernyataan ini, program pensiun diklasifikasikan menjadi Program Pensiun luran Pasti atau Program Pensiun Manfaat Pasti.
07 Dalam Program Pensiun luran Pasti, jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun tergantung pada jumlah iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta serta hasil pengembangan dana. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayarkan iuran seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bantuan profesi aktuaris tidak mutlak diperlukan, kecuali untuk mengestimasi jumlah manfaat pensiun yang akan diterima peserta pada saat pensiun berdasarkan besarnya iuran saat ini dan estimasi hasil pengembangan dana.
08 Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, besarnya manfaat pensiun yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun ditentukan berdasarkan suatu rumusan manfaat pensiun yang biasanya mempunyai variabel masa kerja dan penghasilan dasar pensiun. Kewajiban pemberi kerja adalah untuk menyediakan manfaat pensiun yang akan dibayarkan kepada peserta pada saat pensiun. Bantuan profesi aktuaris mutlak diperlukan untuk mengestimasi besarnya kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuaris yang digunakan dan merekomendasikan besarnya iuran yang harus dibayar.
Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
09 Pengakuan beban manfaat pensiun oleh pemberi kerja adalah sebagai akibat dari jasa yang telah diterima dari peserta, yang akan menjadi penerima manfaat pensiun. Sebagai konsekuensi, biaya manfaat pensiun harus diakui sebagai beban pada periode dimana jasa tersebut diterima. Pengakuan beban manfaat pensiun hanya pada saat peserta memasuki masa pensiun atau pada saat peserta menerima manfaat pensiun tidak mencerminkan alokasi biaya manfaat pensiun ke periode jasa tersebut diterima.
10 Jumlah biaya manfaat pensiun yang diakui sebagai beban pada suatu periode tidak perlu sama dengan jumlah iuran yang dibayarkan pemberi kerja kepada Dana Pensiun. Terdapat perbedaan yang jelas antara pendanaan manfaat pensiun dan alokasi biaya manfaat pensiun untuk tujuan pengakuan beban. Pendanaan adalah suatu prosedur keuangan. Dalam menentukan jumlah iuran yang dibayarkan setiap periode, keputusan pemberi kerja dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti ketersediaan dana/kondisi keuangan dan pertimbangan perpajakan. Sedangkan tujuan akuntansi biaya manfaat pensiun adalah untuk memastikan bahwa biaya manfaat pensiun diakui sebagai beban sesuai dengan jasa yang telah diberikan peserta.
PENJELASAN
Program Pensiun luran Pasti
Pengakuan Beban Manfaat Pensiun
11 Dalam Program Pensiun luran Pasti, iuran pemberi kerja untuk jasa suatu periode tertentu harus diakui sebagai beban pada periode tersebut.
12 luran pemberi kerja dalam Program Pensiun luran Pasti biasanya dinyatakan dalam Peraturan Dana Pensiun dengan suatu rumusan tertentu. Dengan demikian, beban manfaat pensiun yang diakui adalah jumlah iuran yang jatuh tempo untuk periode tertentu.
13 Apabila pemberi kerja memberikan tambahan iuran pada suatu periode tertentu, maka tambahan iuran tersebut harus diakui sebagai beban sesuai dengan periode jasa yang dipengaruhi. Jika tambahan iuran diberikan kepada peserta yang masih aktif bekerja, untuk jasa yang telah diberikan peserta pada masa yang lalu dan sebagai kompensasi atas jasa yang diberikan pada periode berjalan dan periode yang akan datang, maka tambahan iuran tersebut diakui sebagai beban secara sistematis selama harapan sisa masa kerja rata-rata para peserta tersebut. Jika tambahan iuran diberikan kepada peserta yang telah pensiun, maka tambahan iuran tersebut diakui sekaligus sebagai beban pada periode janji pemberian tambahan iuran tersebut ditetapkan, karena tidak ada lagi jasa yang akan diterima pemberi kerja dari peserta tersebut.
14 luran pemberi kerja menentukan jumlah beban manfaat pensiun dan kewajiban yang harus diakui pemberi kerja setiap periode. Dengan demikian, biasanya apabila terjadi pembubaran program pensiun, tidak perlu lagi dilakukan penyesuaian untuk mengakui adanya beban dan kewajiban tambahan. Akan tetapi, apabila terdapat tambahan iuran yang sudah disetujui tetapi belum dibebankan, pemberi kerja harus membebankan seluruh tambahan iuran yang belum diakui tersebut dan mengakuinya sebagai kewajiban pada saat diketahui bahwa pembubaran program pensiun besar kemungkinannya terjadi.
Pengungkapan
15 Laporan keuangan pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti harus mengungkapkan informasi berikut:
(a) Di dalam neraca, jumlah kewajiban yang timbul sebagai akibat perbedaan antara jumlah pendanaan yang telah dilakukan oleh pemberi kerja sejak pembentukan program dengan jumlah yang diakui sebagai beban selama periode yang sama.
(b) Di dalam laporan laba rugi, jumlah yang diakui sebagai beban pensiun selama periode yang bersangkutan;
(c) Di dalam catatan atas laporan keuangan,
(i) gambaran umum tentang program pensiun termasuk karyawan atau kelompok karyawan yang ikut menjadi peserta program pensiun;
(ii) hal-hal penting lainnya yang berhubungan dengan program pensiun yang dapat mempengaruhi daya banding laporan keuangan periode tersebut dengan periode sebelumnya.
16 Apabila pemberi kerja menyelenggarakan lebih dari satu Program Pensiun luran Pasti, pengungkapannya dalam laporan keuangan dapat dilakukan dengan cara mengungkapkan hanya total dari seluruh program pensiun atau mengungkapkan setiap program pensiun secara terpisah atau membaginya dalam beberapa kelompok, yang mana yang dianggap paling informatif.
Program Pensiun Manfaat Pasti
Beban Manfaat Pensiun
17 Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, beban manfaat pensiun periodik terdiri dari:
(a) biaya jasa kini (current service cost),
(b) jumlah yang diakui pada periode berjalan untuk biaya jasa lalu (past service cost) dari peserta aktif maupun peserta yang telah pensiun, koreksi aktuarial (experience adjustment) dan perubahan asumsi aktuarial, dan
(c) biaya akibat terjadinya pembubaran program (termination) dan pengurangan peserta (curtailment).
Pengakuan Biaya Jasa Kini
18 Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, biaya jasa kini harus diakui sebagai beban periode berjalan.
19 Biaya manfaat pensiun pada Program Pensiun Manfaat Pasti, terutama program yang menjanjikan manfaat pensiun berdasarkan tingkat penghasilan akhir sebelum pensiun, sulit diestimasi. Jumlah kewajiban pemberi kerja pada jenis program ini biasanya tidak pasti karena banyaknya variabel yang mempengaruhi jumlah manfaat pensiun dan karenanya biaya atas manfaat pensiun tersebut juga sulit ditentukan. Ketidakpastian ini berlangsung terus untuk jangka waktu yang panjang sampai manfaat pensiun diterima oleh peserta. Sebagai contoh, jumlah manfaat pensiun yang harus dibayarkan pada masa yang akan datang ditentukan berdasarkan tingkat penghasilan peserta pada saat pensiun dan masa kerja peserta tersebut, yang keduanya tidak pasti. Disamping itu, dalam mengestimasi kewajiban, perlu dibuat asumsi-asumsi tertentu tentang kondisi dan kejadian di masa yang akan datang yang berada di luar kendali pemberi kerja, seperti tingkat perputaran karyawan dan tingkat pengembangan dana pensiun. Lebih jauh lagi, kondisi ketidakpastian jangka panjang ini seringkali menimbulkan koreksi estimasi yang dapat mempengaruhi biaya jasa kini secara sangat berarti.
20 Mengingat besar kemungkinannya kondisi yang diasumsikan berbeda dengan kondisi yang sebenarnya terjadi, maka perlu dilakukan penilaian aktuarial dalam jangka waktu yang
Pengakuan Biaya Manfaat Pensiun selain Biaya Jasa Kini
(i) Untuk Peserta Yang Masih Aktif Bekerja
21 Biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun sehubungan dengan peserta yang masih aktif bekerja harus diakui sebagai beban atau pendapatan secara sistematis selama estimasi sisa masa kerja rata-rata para peserta tersebut kecuali untuk kondisi yang tercakup pada paragraf 26 dan kecuali dalam kasus perubahan program tertentu yang memerlukan periode pengakuan beban atau pendapatan yang lebih pendek untuk mencerminkan manfaat keekonomian yang diterima pemberi kerja.
22 Biaya jasa lalu timbul pada saat pembentukan program pensiun atas jasa yang telah diberikan peserta sebelum pembentukan, atau pada saat dilakukan perubahan program pensiun atas jasa yang telah diberikan peserta sebelum perubahan. Suatu program pensiun dapat memberikan peningkatan manfaat pensiun kepada peserta yang masih aktif bekerja apabila manfaat pensiun dianggap sudah tidak memadai lagi, misalnya karena tingkat inflasi yang tinggi atau sebab lainnya, asalkan peningkatan tersebut tidak melebihi jumlah manfaat maksimum yang diperkenankan peraturan perundangan yang berlaku. Peningkatan manfaat pensiun semacam itu adalah sebagai kompensasi atas jasa yang akan diberikan oleh peserta tersebut di masa yang akan datang. Oleh karenanya, biaya jasa lalu sehubungan dengan peserta yang masih aktif bekerja dialokasi selama periode berjalan dan periode yang akan datang selama masa diberikan oleh peserta, dengan mengabaikan fakta bahwa biaya jasa dihitung berdasarkan masa kerja sebelumnya.
23 Koreksi aktuarial timbul karena kondisi aktual berbeda dengan asumsi aktuarial. Sebagai contoh, hasil pengembangan dana berbeda dari tingkat pengembangan dana jangka panjang yang diasumsikan aktuaris pada penilaian aktuarial terakhir. Koreksi aktuarial dapat menghasilkan beban atau pendapatan. Penentuan biaya secara aktuarial bertujuan untuk memberikan pengukuran beban periodik yang lebih andal daripada beban yang ditentukan berdasarkan kondisi aktual. Disamping itu, dalam jangka panjang, koreksi aktuarial akan saling menghapus (offset) satu sama lain. Oleh karena itu, koreksi aktuarial biasanya dialokasikan selama estimasi sisa masa kerja rata-rata dari para peserta yang masih aktif bekerja.
24 Perubahan asumsi aktuarial hanya dilakukan jika diperkirakan kondisi aktual dalam jangka panjang, secara konsisten akan berbeda dengan asumsi aktuarial yang berlaku. Perubahan ini dapat menghasilkan beban atau pendapatan yang perlakuannya sama seperti jika terjadi perubahan estimasi akuntansi (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 25 tentang Laba atau Rugi Bersih Untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi). Oleh karena itu, dampak perubahan asumsi aktuarial dialokasikan selama estimsasi sisa masa kerja rata-rata para peserta yang masih aktif bekerja.
25 Biaya manfaat pensiun untuk peserta yang masih aktif selain biaya jasa kini, dapat pula memberikan manfaat keekonomian yang jangka waktunya lebih pendek dari estimsasi sisa masa kerja rata-rata para peserta tersebut. Biaya semacam itu diakui sebagai beban selama periode yang lebih pendek tersebut. Sebagai contoh, jika perubahan program pensiun dilakukan secara teratur, biaya tambahan akibat perubahan tersebut diakui sebagai beban atau pendapatan secara sistematis selama periode sampai dengan dilaksanakannya rencana perubahan program pensiun yang berikutnya.
(ii) Pembubaran Program (Plan Termination) dan Pengurangan Peserta (Curtailments)
26 Apabila besar kemungkinannya suatu Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti akan dibubarkan atau terdapat pengurangan peserta yang signifikan, maka:
(a) setiap tambahan biaya manfaat pensiun yang terjadi harus segera diakui sebagai beban; dan
(b) setiap surplus yang terjadi harus diakui sebagai pendapatan pada periode dimana pembubaran Dana Pensiun terjadi dan pengurangan peserta program pensiun terjadi, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
27 Pengurangan peserta (curtailment) terjadi jika terdapat pengurangan jumlah peserta program pensiun yang cukup besar atau jika suatu elemen selama masa kerja yang akan datang sehubungan dengan karyawan yang masih aktif bekerja tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk diberikan manfaat pensiun. Pengurangan peserta tersebut dapat timbul dari kejadian khusus, misalnya penutupan salah satu pabrik atau penghentian suatu segmen usaha, yang mengakibatkan berkurangnya jumlah karyawan secara signifikan.
28 Keuntungan atau kerugian yang timbul karena pembubaran program dan pengurangan peserta program meliputi bagian dari biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun, yang belum diakui sebagai penghasilan atau beban.
(iii) Untuk Peserta Yang Sudah Pensiun
29 Dengan memperhatikan kewajiban pemberi kerja terhadap peserta yang telah pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun, nilai sekarang aktuarial dari suatu perubahan manfaat pensiun yang terjadi sehubungan dengan peserta yang telah pensiun, diakui sebagai beban atau pendapatan pada periode terjadinya perubahan. Jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, harus diungkapkan alasannya.
30 Dampak perubahan manfaat pensiun untuk peserta yang telah pensiun harus diakui sebagai beban atau pendapatan pada periode terjadinya perubahan, mengingat tidak ada lagi jasa yang diharapkan diterima dari peserta tersebut di masa yang akan datang, dengan tetap memperhatikan kewajiban pemberi kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun.
Metode Penilaian Aktuarial
31 Sejumlah metode aktuarial telah dikembangkan untuk mengestimasi kewajiban pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti. Walaupun pada dasarnya metode ini dirancang untuk tujuan pendanaan, seringkali metode ini digunakan juga untuk keperluan akuntansi dalam menentukan beban manfaat pensiun yang harus diakui setiap periode. Penjelasan mengenai beberapa metode aktuarial diberikan pada Lampiran dari Pernyataan ini.
32 Biaya manfaat pensiun ditentukan dengan menggunakan suatu metode penilaian aktuarial yang diterapkan secara konsisten setiap periode. Jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, harus diungkapkan alasannya.
33 Dampak perubahan metode aktuarial dari suatu metode ke metode lainnya harus diperlakukan dan diungkapkan sama seperti jika terjadi perubahan kebijakan akuntansi sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 25 tentang Laba atau Rugi Bersih Untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.
Pengungkapan
34 Laporan keuangan pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti harus mengungkapkan informasi berikut:
(a) Di dalam neraca, jumlah kewajiban yang timbul sebagai akibat perbedaan antara jumlah pendanaan yang telah dilakukan oleh pemberi kerja sejak pembentukan program dengan jumlah yang diakui sebagai beban (atau yang diperhitungkan ke saldo laba akibat perubahan kebijakan akuntansi) selama periode yang sama.
(b) Di dalam laporan laba rugi, jumlah yang diakui sebagai beban manfaat pensiun selama periode yang bersangkutan;
(c) Di dalam catatan atas laporan keuangan,
(i) gambaran umum tentang program pensiun, termasuk karyawan atau kelompok karyawan yang ikut menjadi peserta program pensiun;
(ii) kebijakan akuntansi yang digunakan pemberi kerja untuk biaya manfaat pensiun, termasuk metode amortisasi biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun dan metode penilaian aktuarial yang digunakan aktuaris (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi);
(iii) kebijakan pendanaan yang digunakan;
(iv) asumsi aktuarial utama yang digunakan dalam menentukan biaya manfaat pensiun dan perubahan asumsi yang terjadi (jika ada);
(v) kewajiban aktuaria, nilai wajar aktiva bersih Dana Pensiun dan selisih lebih (kurang) antara kewajiban aktuaria dan nilai wajar aktiva bersih Dana Pensiun (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun);
(vi) tanggal penilaian aktuarial terakhir, nama aktuaris dan frekuensi penilaian dilakukan; dan
(vii) hal-hal penting lain yang berhubungan dengan manfaat pensiun, termasuk dampak pembubaran program dan pengurangan peserta , yang dapat mempengaruhi daya banding laporan keuangan periode tersebut dengan periode-periode sebelumnya.
35 Apabila pemberi kerja menyelenggarakan lebih dari satu Program Pensiun Manfaat Pasti, pengungkapannya dalam laporan keuangan dapat dilakukan dengan cara mengungkapkan hanya total dari seluruh program pensiun atau
mengungkapkan setiap program pensiun secara terpisah atau membaginya dalam beberapa kelompok, yang mana yang dianggap paling informatif.
Akan tetapi, nilai informasi akan berkurang jika jumlah surplus dari suatu program atau beberapa program saling menghapuskan (offset) dengan jumlah defisit dari program lainnya, oleh karena itu pengungkapan demikian tidak tepat.
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NOMOR 24
AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 terdiri dari paragraf 36 - 47. Pernyataan ini harus dibaca dalam konteks paragraf 1 - 35
36 Pernyataan ini harus diterapkan sehubungan dengan akuntansi tentang biaya manfaat pensiun bagi pemberi kerja.
Program Pensiun luran Pasti
Pengakuan Beban Manfaat Pensiun
37 Dalam Program Pensiun luran Pasti, iuran pemberi kerja untuk jasa periode tertentu harus diakui sebagai beban pada periode tersebut.
Pengungkapan
38 Laporan keuangan pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti harus mengungkapkan informasi berikut:
(a) Di dalam neraca, jumlah kewajiban yang timbul sebagai akibat perbedaan antara jumlah pendanaan yang telah dilakukan oleh pemberi kerja sejak pembentukan program dengan jumlah yang diakui sebagai beban selama periode yang sama.
(b) Di dalam laporan laba rugi, jumlah yang diakui sebagai beban pensiun selama periode yang bersangkutan;
(c) Di dalam catatan atas laporan keuangan,
(i) gambaran umum tentang program pensiun, termasuk
karyawan atau kelompok karyawan yang ikut menjadi peserta program pensiun;
(ii) hal-hal penting lainnya yang berhubungan dengan
program pensiun yang dapat mempengaruhi daya banding laporan keuangan periode tersebut dengan periode sebelumnya.
Program Pensiun Manfaat Pasti
Pengakuan Biaya Jasa Kini
39 Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, biaya jasa kini harus diakui sebagai beban periode berjalan.
Pengakuan Biaya Manfaat Pensiun selain Biaya Jasa Kini
40 Biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun sehubungan dengan peserta yang masih aktif bekerja harus diakui sebagai beban atau pendapatan secara sistematis selama estimsasi sisa masa kerja rata-rata para peserta tersebut kecuali untuk kondisi yang tercakup pada paragraf 42 dan kecuali dalam kasus perubahan program tertentu yang memerlukan periode pengakuan beban atau pendapatan yang lebih pendek untuk mencerminkan manfaat keekonomian yang diterima pemberi kerja.
41 Apabila besar kemungkinannya suatu Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti akan dibubarkan atau terdapat pengurangan peserta yang signifikan, maka:
(a) setiap tambahan biaya manfaat pensiun yang terjadi harus segera diakui sebagai beban; dan
(b) setiap surplus yang terjadi harus diakui sebagai pendapatan pada periode dimana pembubaran Dana Pensiun terjadi dan pengurangan peserta program pensiun terjadi, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
42 Dengan memperhatikan kewajiban pemberi kerja terhadap peserta yang telah pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun, nilai sekarang aktuarial dari suatu perubahan manfaat pensiun yang terjadi sehubungan dengan peserta yang telah pensiun, diakui sebagai beban atau pendapatan pada periode terjadinya perubahan. Jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, harus diungkapkan alasannya.
Metode Penilaian Aktuarial
43 Biaya manfaat pensiun ditentukan dengan menggunakan suatu metode penilaian aktuarial yang diterapkan secara konsisten setiap periode. Jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, harus diungkapkan alasannya.
44 Dampak perubahan metode aktuarial dari suatu metode ke metode lainnya harus diperlakukan dan diungkapkan sama seperti jika terjadi perubahan kebijakan akuntansi sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 25 tentang Laba atau Rugi Bersih Untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.
Pengungkapan
45 Laporan keuangan pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti harus mengungkapkan informasi berikut:
(a) Di dalam neraca, jumlah kewajiban yang timbul sebagai akibat dari adanya perbedaan antara jumlah pendanaan yang telah dilakukan oleh pemberi kerja sejak pembentukan program dengan jumlah yang diakui sebagai beban (atau yang
diperhitungkan ke saldo laba akibat perubahan kebijakan akuntansi) selama periode yang sama.
(b) Di dalam laporan laba rugi, jumlah yang diakui sebagai beban atau pendapatan manfaat pensiun selama periode yang bersangkutan;
(c) Di dalam catatan atas laporan keuangan,
(i) gambaran umum tentang program pensiun, termasuk karyawan atau kelompok karyawan yang ikut menjadi peserta program pensiun;
(ii) kebijakan akuntansi yang digunakan pemberi kerja untuk biaya manfaat pensiun, termasuk metode amortisasi biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun dan metode penilaian aktuarial yang digunakan aktuaris (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi);
(iii) kebijakan pendanaan yang digunakan;
(iv) asumsi aktuarial utama yang digunakan dalam menentukan biaya manfaat pensiun dan perubahan asumsi yang terjadi (jika ada);
(v) kewajiban aktuaria, nilai wajar aktiva bersih Dana Pensiun dan selisih lebih (kurang) antara kewajiban aktuaria dan nilai wajar aktiva bersih Dana Pensiun (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun);
(vi) tanggal penilaian aktuarial terakhir, nama aktuaris dan frekuensi penilaian dilakukan; dan
(vii)hal-hal penting lain yang berhubungan dengan manfaat pensiun, termasuk dampak pembubaran program dan pengurangan peserta, yang dapat mempengaruhi daya banding laporan keuangan periode tersebut dengan periode-periode sebelumnya.
Masa Transisi
46 Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan tersebut dilaporkan secara prospektif.
Tanggal Efektif
47 Pernyataan ini mulai berlaku untuk laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.
LAMPIRAN
Lampiran ini hanya ilustrasi dan bukan merupakan bagian dari Pernyataan ini. Tujuan dari lampiran ini adalah mengilustrasikan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan tentang Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun.
Lampiran ini menjelaskan secara ringkas tentang beberapa asumsi aktuarial dan metode penilaian aktuarial yang biasa digunakan aktuaris dalam menentukan biaya manfaat pensiun. Aspek tertentu dari beberapa metode penilaian aktuarial yang dijelaskan dalam lampiran ini, yaitu metode Individual Level Premium dan metode Aggregate, tidak konsisten dengan yang dibutuhkan Pernyataan ini karena tidak mengidentifikasikan Biaya Jasa Lalu terpisah dari Biaya Jasa Kini.
ASUMSI AKTUARIAL DAN METODE PENILAIAN AKTUARIAL
Dalam mengalokasikan biaya manfaat pensiun ke periode masa kerja peserta, biasanya nilai sekarang aktuarial dari manfaat pensiun yang dijanjikan ditentukan berdasarkan metode dan asumsi yang dapat menghasilkan biaya jasa kini yang mempunyai hubungan yang sistematis dengan tingkat penghasilan peserta. Selanjutnya, nilai sekarang aktuarial dari manfaat pensiun yang dijanjikan atau nilai sekarang dari estimasi akumulasi pembayaran manfaat pensiun di masa yang akan datang baik untuk peserta yang telah pensiun maupun untuk peserta yang masih aktif bekerja, diatribusikan ke jasa yang telah diberikan. Biaya manfaat pensiun yang diakui sebagai beban dapat berbeda-beda secara signifikan tergantung dari metode penilaian aktuarial yang dipakai dan asumsi aktuarial yang diterapkan.
A. ASUMSI AKTUARIAL
Ketidakpastian yang terkandung dalam memproyeksikan kecenderungan tingkat inlasi, tingkat gaji dan tingkat pengembangan dana dipertimbangkan dalam penilaian aktuarial dengan menggunakan seperangkat asumsi aktuarial. Asumsi aktuarial ditentukan sedemikian rupa sehingga dapat mencerminkan hubungan keekonomian yang bersifat jangka panjang antara tingkat inflasi, tingkat kenaikan gaji, tingkat pengembangan dana dan tingkat diskonto, walaupun nilai absolut beberapa asumsi yang digunakan mungkin tidak mencerminkan kondisi aktual jangka pendek. Asumsi-asumsi ini diproyeksikan untuk jangka waktu yang panjang, yaitu sampai dengan tanggal pada saat mana peserta terakhir diperkirakan meninggal.
Berikut ini adalah beberapa asumsi aktuarial yang biasanya digunakan dalam menentukan biaya manfaat pensiun:
(a) tingkat diskonto jangka panjang yang diasumsikan dalam menentukan nilai sekarang aktuarial dari manfaat pensiun yang dijanjikan dalam hubungannya dengan jasa yang telah diberikan sampai dengan tanggal penilaian;
(b) aktiva pensiun dinilai dengan nilai wajar. Pada saat nilai wajar diestimasi dengan mendiskontokan arus kas di masa yang akan datang, asumsi tingkat pengembangan dana jangka panjang digunakan untuk mencerminkan rata-rata seluruh hasil investasi (bunga, dividen dan apresiasi nilai) yang diharapkan selama periode sampai dengan manfaat pensiun dibayarkan;
(c) jika manfaat pensiun didasarkan pada tingkat gaji di masa yang akan datang atau tingkat gaji akhir sebelum pensiun, atau tingkat gaji rata-rata para peserta (career average plans), peningkatan tingkat gaji mencerminkan faktor faktor seperti inflasi, promosi dan penghargaan atas prestasi peserta; dan
(d) peningkatan manfaat pensiun secara otomatis, seperti adanya penyesuaian biaya hidup, juga diperhitungkan. Jika pemberi kerja menjanjikan peningkatan manfaat pensiun secara periodik, maka diasumsikan peningkatan akan terjadi seperti yang dijanjikan.
Asumsi-asumsi aktuarial yang digunakan dalam menentukan biaya manfaat pensiun didasarkan pada pertimbangan jangka panjang. Akan tetapi asumsi-asumsi aktuarial tersebut tetap perlu ditinjau kembali dari waktu ke waktu. Sebagai contoh, jika tingkat kenaikan gaji aktual dalam suatu periode lebih besar dari yang diasumsikan dan diperkirakan kecenderungan ini akan berlangsung terus, aktuaris perlu menyesuaikan asumsi tingkat gaji yang dipakai. Akan tetapi, jika perbedaan tingkat gaji tersebut bersifat sementara dan merupakan fluktuasi normal, maka aktuaris tidak perlu menyesuaikan asumsi tingkat gaji yang dipakai.
B. METODE PENILAIAN AKTUARIAL
Metode penilaian aktuaria umumnya dibagi dalam dua kategori besar: metode penilaian accrued benefit dan metode penilaian projected benefit.
Metode Penilaian Accrued Benefit
Dalam metode ini:
(a) biaya jasa kini adalah nilai sekarang dari kewajiban manfaat pensiun di masa mendatang sehubungan dengan jasa yang diberikan pada periode berjalan,
(b) biaya jasa lalu adalah nilai sekarang aktuarial dari manfaat pensiun yang harus dibayarkan di masa yang akan datang yang timbul akibat pembentukan program pensiun, perubahan program dan penyelesaian masa kerja minimum sebagai syarat kepesertaan dalam suatu program pensiun, yang dihubungkan oleh suatu rumusan manfaat pensiun ke jasa yang telah diberikan karyawan sampai dengan tanggal terjadinya satu atau lebih kejadian tersebut diatas,
(c) accrued actuarial liability adalah nilai sekarang dari kewajiban manfaat pensiun di masa mendatang sehubungan dengan jasa sampai dengan tanggal tertentu.
Metode ini, dengan asumsi tidak ada inflasi maupun deflasi, menghasilkan suatu biaya jasa kini yang akan meningkat tiap tahun sesuai dengan makin dekatnya periode pensiun, makin sedikitnya hasil investasi yang dapat diakumulasikan dari iuran dan makin tingginya kemungkinan kelangsungan hidup karyawan sampai tiba periode pensiun. Akan tetapi untuk program pensiun secara keseluruhan, biaya jasa kini tahunan kira-kira akan sama setiap tahun karena jumlah dan distribusi umur dari karyawan yang aktif relatif tidak berubah. Untuk program pensiun yang manfaatnya dihubungkan dengan tingkat gaji, inflasi akan mempertinggi tingkat kenaikan biaya jasa kini setiap tahun. Untuk program pensiun manfaat pasti dengan pembayaran final, metode ini dimodifikasi dengan memasukkan asumsi proyeksi tingkat gaji akhir dan nilai manfaat yang diperoleh dialokasikan ke periode-periode dimana jasa diberikan oleh karyawan untuk menentukan biaya jasa kini per tahun.
METODE Penilaian Projected Benefit
Metode penilaian projected benefit adalah metode penilaian aktuarial yang menunjukkan nilai manfaat pensiun berdasarkan jasa yang telah diberikan karyawan sampai dengan tanggal penilaian. Metode ini mengalokasikan biaya dari manfaat pensiun secara merata (dinyatakan dalam jumlah tertentu atau sebagai persentase dari gaji) selama masa kerja karyawan.
Ada empat bentuk utama dari metode penilaian projected benefit:
(a) Metode Entry Age Normal
Dalam metode ini, setiap karyawan diasumsikan telah menjadi peserta program pensiun ketika pertama kali dipekerjakan atau segera setelah karyawan tersebut memenuhi syarat. Biaya jasa kini adalah tingkat jumlah tahunan atau persentase tetap dari gaji, yang jika diinvestasikan pada tingkat bunga yang diasumsikan, cukup untuk membayar manfaat pensiun sesuai dengan yang ditetapkan.
Biaya jasa lalu adalah nilai sekarang dari kelebihan proyeksi manfaat pensiun terhadap jumlah yang diharapkan tersedia dari iuran di masa mendatang berdasarkan biaya jasa kini.
Walaupun secara konseptual perhitungan dalam metode ini harus dibuat per individu, akan tetapi dalam prakteknya sering kali digunakan kelompok karyawan dan aplikasi dari metode ini sering dibuat lebih sederhana dengan mengasumsikan semua karyawan masuk menjadi peserta pada tanggal yang sama.
(b) Metode Individual Level Premium
Metode ini mengalokasikan biaya dari manfaat pensiun setiap karyawan ke periode dari tanggal pertama kali menjadi peserta sampai dengan tanggal pensiun dengan menggunakan suatu tingkat jumlah tahunan atau persentase tetap dari gajinya. Dalam metode ini, biaya jasa lalu tidak dihitung terpisah seperti metode lainnya karena seluruh biaya dari manfaat akhir telah disebarkan antara tanggal karyawan itu menjadi peserta program pensiun dan tanggal dia menjalani masa pensiun. Dalam metode ini, biaya jasa kini tahunan akan lebih tinggi dari yang dihasilkan metode entry age normal, karena di dalam biaya jasa kini tahunan terkandung juga unsur biaya jasa lalu.
(c) Metode Aggregate
Prinsip dasar metode ini tidak berbeda dengan metode individual level premium, namun dalam penerapannya seluruh peserta program pensiun dianggap sebagai satu kesatuan dan bukan dilihat secara individual. Biaya atas manfaat pensiun dialokasikan selama estimasi sisa masa kerja rata-rata karyawan yang aktif. Akibatnya, kecenderungan biaya jasa kini tahunan yang relatif lebih tinggi pada awal masa kerja berkurang jika dibandingkan apabila menggunakan metode individual level premium.
Dalam metode ini, biaya jasa lalu dan koreksi aktuarial tidak diidentifikasikan secara terpisah tetapi disebarkan ke periode-periode di masa yang akan datang.
(d) Metode Attained Age Normal
Metode ini mirip dengan metode agregat dan metode individual level premium kecuali bahwa dalam metode ini, biaya jasa lalu dihitung dan diidentifikasikan dengan menggunakan metode accrued benefit. Jadi, biaya jasa kini ditentukan dengan menggunakan metode agregat namun hanya diterapkan untuk sisa jasa yang akan diberikan di masa yang akan datang.

Akuntansi Dana Pensiun

PENDAHULUAN
Tujuan
Dana Pensiun merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari Pemberi Kerja, yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Mengingat bahwa Dana Pensiun mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang berlainan dengan perusahaan pada umumnya, maka perlu disusun Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku khusus untuk Dana Pensiun sebagai pedoman proses akuntansi serta proses penyusunan laporan keuangan. Kekhususan Standar Akuntansi Keuangan Dana Pensiun terutama mengenai isi laporan keuangan, penilaian aktiva dan penentuan kewajiban manfaat pensiun.
Ruang Lingkup
01 Pernyataan ini harus diterapkan dalam akuntansi dan pelaporan Dana Pensiun.
02 Pernyataan ini mengatur tentang akuntansi dan pelaporan oleh Dana Pensiun kepada pihak yang berkepentingan. Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan kepada masing-masing peserta program pensiun tentang hak manfaat pensiun mereka masing-masing.
03 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 tentang Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun, mengatur tentang penentuan biaya pensiun dan aktiva/kewajiban sehubungan program pensiun yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan Pemberi Kerja. Dengan demikian pernyataan ini perlu dikaji dalam kaitannya dengan Standar Akuntansi Keuangan tersebut.
04 Standar Akuntansi Keuangan lainnya juga berlaku dalam penyusunan laporan keuangan Dana Pensiun sepanjang tidak diatur dalam Pernyataan ini.
05 Pernyataan ini berlaku untuk Program Pensiun luran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.
06 Pernyataan ini tidak mengatur tentang kesejahteraan karyawan dalam bentuk lainnya, misalnya kewajiban pemberian pesangon, pengaturan kompensasi yang ditangguhkan (deferred compensation management), tunjangan kesehatan dan kesejahteraan program bonus dan lain-lain. Program jaminan kesejahteraan sosial yang diwajibkan pemerintah (jamsostek) juga di luar lingkup Pernyataan ini.
Definisi
07 Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun luran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya, sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan {DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun Pekerja Mandiri yang terpisah dari
Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi Peserta.
Program Pensiun luran Pasti (PPIP) adalah Program Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah Program Pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun luran Pasti.
Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun untuk menjadi penerima manfaat pensiun.
Pemberi Kerja adalah badan usaha yang memiliki program pensiun bagi karyawannya. Pemberi Kerja dapat merupakan pendiri atau mitra pendiri.
Pendiri adalah:
(a) orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja;
(b) bank/perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya.
Kewajiban Aktuaria (Present Value of Accumulated Pension Benefit /Actuarial Present Value of Promised Retirement Benefit) adalah nilai sekarang pembayaran manfaat pensiun yang akan dilakukan Dana Pensiun kepada karyawan yang masih bekerja dan yang sudah pensiun, yang dihitung berdasarkan jasa yang telah diberikan.
Pendanaan adalah pembayaran iuran oleh pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta yang sifatnya tidak dapat ditarik kembali, dalam rangka menyiapkan dana untuk memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun.
Aktiva Bersih adalah total seluruh aktiva Dana Pensiun tidak termasuk piutang jasa lalu (past service) yang belum jatuh tempo, dikurangi dengan seluruh kewajiban kecuali kewajiban aktuaria yang dihitung oleh aktuaris.
Selisih Kewajiban Aktuaria adalah selisih Kewajiban Aktuaria dan Aktiva Bersih.
Nilai Wajar adalah suatu jumlah, untuk itu suatu aktiva mungkin ditukar atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar {arm's length transaction).
Pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama atau setiap kelompok yang terorganisasi.
PENJELASAN
Akuntansi dan Pelaporan Dana Pensiun
08 Program Pensiun dapat dibedakan menjadi dua yaitu Program Pensiun luran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti ( PPM P) .
09 Dana Pensiun dapat berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan PPIP atau PPMP, sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan PPIP.
10 Pembentukan dan pengelolaan Dana Pensiun harus didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku.
Program Pensiun Iuran Pasti
11 Dalam PPIP, jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun tergantung pada jumlah iuran dari pemberi kerja, atau iuran peserta dan pemberi kerja atau iuran peserta, dan hasil usaha. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayar iuran sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bantuan aktuaris biasanya tidak diperlukan, meskipun nasehat aktuaris kadang-kadang digunakan untuk memperkirakan manfaat pensiun yang akan diterima peserta pada saat pensiun, berdasarkan jumlah iuran saat ini dan dimasa datang serta estimasi hasil investasi Dana Pensiun.
12 Peserta berkepentingan untuk mengetahui kegiatan investasi Dana Pensiun karena sangat menentukan manfaat pensiun yang diterima. Baik peserta maupun pemberi kerja berkepentingan untuk mengetahui apakah iuran telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun, pengawasan atas kekayaan Dana Pensiun telah dilakukan secara tepat kegiatan operasional Dana Pensiun telah dilaksanakan secara efisien dan wajar. Sedangkan Pemerintah berkepentingan untuk mengetahui apakah Dana Pensiun telah dikelola sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
13 Tujuan dari pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPIP adalah untuk menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun, posisi keuangan serta kinerja investasinya. Tujuan tersebut lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari:
a. penjelasan atas kegiatan penting Dana Pensiun selama suatu periode pelaporan dan dampak setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun;
b. Iaporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan; dan
c. penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi.
Program Pensiun Manfaat Pasti
14 Dalam PPMP, besarnya pembayaran manfaat pensiun yang diJanJikan kepada peserta ditentukan dengan rumus manfaat pensiun yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Rumus tersebut dipengaruhi oleh masa kerja, faktor penghargaan per tahun masa kerja dan penghasilan dasar pensiun.
15 PPMP membutuhkan bantuan aktuaris secara periodik untuk menentukan besarnya nilai kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuarial yang digunakan dan merekomendasikan tingkat iuran yang seharusnya.
16 Tujuan pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP adalah menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun, posisi keuangan serta kinerja investasinya yang berguna untuk menentukan besarnya kekayaan Dana Pensiun dihubungkan dengan besarnya kewajibannya membayar manfaat pensiun kepada peserta pada saat tertentu. Tujuan ini lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari:
a. penjelasan mengenai kegiatan penting selama suatu periode pelaporan dan dampak dari setiap perubahan peraturan Dana Pensiun;
b. Iaporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan;
c. penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi; dan
d. perhitungan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris yang terakhir.
Kewajiban Aktuaria
17 Dalam laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, perlu diungkapkan penjelasan yang memadai mengenai sumber perhitungan kewajiban aktuaria seperti metode penilaian dan asumsi aktuarial yang digunakan aktuaris, nama aktuaris dan tanggal laporan aktuaris yang terakhir.
Frekuensi Penilaian Aktuarial
18 Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP wajib memiliki laporan aktuaris sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam laporan keuangan Dana Pensiun harus disebutkan tanggal laporan aktuaris terakhir yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang bersangkutan.
Laporan Keuangan Dana Pensiun
19 Laporan keuangan Dana Pensiun terdiri dari laporan aktiva bersih, laporan perubahan aktiva bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan .
20 Khusus untuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, laporan mengenai kewajiban aktuaria dan perubahannya perlu disusun sebagai lampiran laporan keuangan.
21 Sebagai informasi tambahan atas laporan keuangan perlu disajikan antara lain portofolio investasi, rincian biaya yang merupakan beban Dana Pensiun selama satu periode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau rincian biaya yang dapat dipungut dari Peserta atau dibebankan pada rekening Peserta selama satu periode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan) .
Penilaian Aktiva Dana Pensiun
22 Aktiva Dana Pensiun dinilai sesuai dengan SAK yang berlaku, namun mengingat tujuan Dana Pensiun dan kekhususan informasi yang diperlukan maka dalam neraca, untuk aktiva tertentu disamping nilai historis perlu ditentukan pula nilai wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi.
Untuk tujuan penyusunan laporan aktiva bersih dan laporan perubahan aktiva bersih, investasi Dana Pensiun dinilai berdasarkan nilai wajar (fair value). Surat-surat berharga dinilai berdasarkan harga pasar karena dianggap sebagai nilai yang paling tepat untuk mengukur nilai surat berharga pada tanggal laporan dan hasil investasi selama periode tersebut. Surat-surat berharga yang nilai jatuh temponya sudah ditetapkan dan memang dimaksudkan untuk membayar manfaat pensiun dinilai berdasarkan nilai jatuh temponya dengan asumsi tingkat pengembalian yang tetap. Jika suatu investasi tidak mempunyai nilai wajar maka perlu diungkapkan alasan mengapa nilai wajar tidak dapat ditentukan. Aktiva operasional dinilai berdasarkan nilai buku.
Penyajian Informasi dalam Laporan Keuangan
23 Laporan keuangan Dana Pensiun perlu mengungkapkan informasi relevan antara lain sebagai berikut:
(a) laporan aktiva bersih:
(i) nilai aktiva pada akhir periode dengan klasifikasi yang tepat,
(ii) dasar penilaian aktiva,
(iii) investasi sesuai dengan rincian jumlah investasi menurut jenis,
(iv) kewajiban selain daripada kewajiban aktuaria;
(b) laporan perubahan aktiva bersih:
(i) biaya jasa kini (iuran normal) yang jatuh tempo baik yang berasal dari pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta,
(ii) biaya jasa lalu (iuran tambahan) yang jatuh tempo,
(iii) hasil investasi antara lain bunga, dividen, dan sewa,
(iv) pendapatan lain-lain,
(v) manfaat yang sudah dibayarkan dan yang masih terhutang, dirinci untuk peserta yang pensiun, yang meninggal atau yang cacat, juga untuk pembayaran manfaat secara sekaligus,
(vi) beban administrasi,
(vii) beban investasi,
(viii) beban lain-lain
(ix) pajak penghasilan,
(x) keuntungan atau kerugian dari pelepasan investasi dan penurunan atau kenaikan nilai investasi, dan
(xi) pengalihan dana ke/dan dari Dana Pensiun lain;
(c) neraca:
(i) posisi keuangan Dana Pensiun,
(ii) nilai historis, khusus untuk investasi ditentukan juga nilai wajarnya;
(d) perhitungan hasil usaha:
(i) pendapatan dan beban investasi,
(ii) beban administrasi,
(iii) pendapatan lain-lain;
(e) laporan arus kas:
laporan arus kas disajikan sesuai dengan sifat kegiatan usaha Dana Pensiun selama periode pelaporan;
(f) catatan atas laporan keuangan, mencakup:
(i) penjelasan mengenai program pensiun serta perubahan yang terjadi selama periode laporan, antara lain:
- nama pendiri Dana Pensiun dan mitra pendiri (jika ada),
- kelompok karyawan yang menjadi peserta program pensiun,
- jumlah peserta program pensiun dan jumlah pensiunan,
- jenis program pensiun,
- iuran yang berasal dari peserta, jika ada,
- untuk PPMP, penjelasan mengenai manfaat pensiun yang dijanjikan,
- penjelasan mengenai rencana penggabungan, pemisahan, pemindahan kelompok peserta dan pembubaran Dana Pensiun (jika besar kemungkinannya terjadi);
(ii) penjelasan singkat mengenai kebijakan akuntansi yang penting,
(iii) penjelasan mengenai kebijakan pendanaan,
(iv) rincian portofolio investasi, dan
(v) perhitungan kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial, nama dan tanggal laporan aktuaris terakhir (dalam hal PPMP).
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NOMOR 18
AKUNTANSI DANA PENSIUN
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 terdiri dari paragraf 24-31 Standar Ini harus dibaca dalam konteks paragraf 1-23.
Laporan Keuangan Dana Pensiun
24 Laporan keuangan Dana Pensiun, baik yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun luran Pasti (PPIP) mencakup:
(a) Laporan Aktiva Bersih
(b) Laporan Perubahan Aktiva Bersih
(c) Neraca
(d) Perhitungan Hasil Usaha
(e) Laporan Arus Kas
(f) Catatan Atas Laporan Keuangan
Laporan Aktiva Bersih
25 Laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang jumlah aktiva bersih yang tersedia untuk membayar kewajiban manfaat pensiun kepada peserta pada tanggal laporan.
Total seluruh aktiva Dana Pensiun tidak termasuk piutang jasa lalu (past service) yang belum jatuh tempo, dikurangi seluruh kewajiban kecuali kewajiban aktuaria, menunjukkan jumlah aktiva bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun pada tanggal laporan. Aktiva untuk tujuan penyusunan laporan ini, dinilai sesuai dengan penjelasan pada butir 28.
Laporan Perubahan Aktiva Bersih
26 Laporan ini berisi informasi tentang perubahan atas jumlah aktiva bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun, serta menguraikan penyebab perubahan tersebut yang diperinci atas pertambahan dan atau pengurangan yang terjadi selama suatu periode tertentu.
Neraca, Perhitungan Hasil Usaha dan Laporan Arus Kas
27 Neraca, laporan hasil usaha dan laporan arus kas disusun berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Pelaporan Laporan Keuangan yang berazas utama biaya historis. Khusus untuk investasi, ditentukan juga nilai wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi. Selisih Penilaian Investasi bukan merupakan unsur hasil usaha, tetapi akan mengoreksi nilai historis menjadi nilai wajar.
Untuk penyusunan laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, penentuan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris terakhir. Di dalam Neraca, selisih antara nilai kewajiban aktuaria dan aktiva bersih disajikan sebagai Selisih Kewajiban Aktuaria.
Dalam Neraca Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, piutang kepada pemberi kerja sehubungan dengan jasa masa lalu karyawan diakui sebesar jumlah yang telah jatuh tempo pada tanggal laporan.
Penilaian Aktiva Dana Pensiun
28 Untuk tujuan penyusunan laporan aktiva bersih dan laporan perubahan aktiva bersih, aktiva dinilai sebagai berikut:
(a) uang tunai, rekening giro dan deposito di bank dinilai menurut nilai nominal;
(b) sertifikat deposito, Surat Berharga Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang dan surat pengakuan hutang lebih dari setahun dinilai berdasarkan nilai tunai;
(c) surat berharga berupa saham dan obligasi yang diperjualbelikan di bursa efek, dinilai menurut nilai pasar yang wajar pada tanggal laporan;
(d) penyertaan pada perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen;
(e) investasi pada tanah dan bangunan dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen;
(f) piutang dilaporkan berdasarkan jumlah yang dapat ditagih, setelah memperhitungkan penyisihan piutang tak tertagih; dan
(g) aktiva operasional antara lain komputer, peralatan kantor dan peralatan lainnya dilaporkan berdasarkan nilai buku.
Bila suatu aktiva, misalnya gedung digunakan sebagian untuk investasi dan sebagian untuk kegiatan operasional, maka penggolongan aktiva sebagai investasi atau aktiva operasional ditentukan berdasarkan yang mana yang lebih signifikan.
Pengungkapan
29 Informasi tentang hal tersebut di bawah ini perlu diungkapkan secukupnya dalam catatan atas laporan keuangan, antara lain:
(a) penjelasan mengenai program pensiun serta perubahan yang terjadi selama periode laporan, nama pendiri Dana Pensiun dan mitra pendiri (jika ada);
- kelompok karyawan yang menjadi peserta program pensiun;
- jumlah peserta program pensiun dan jumlah pensiunan;
- jenis program pensiun;
- iuran yang berasal dari peserta, jika ada;
- untuk PPMP, penjelasan mengenai manfaat pensiun yang dijanjikan;
- penjelasan mengenai rencana penggabungan, pemisahan, pemindahan kelompok peserta dan pembubaran Dana Pensiun (jika besar kemungkinannya terjadi);
(b) penjelasan singkat mengenai kebijakan akuntansi yang penting,
(c) penjelasan mengenai kebijakan pendanaan,
(d) rincian portofolio investasi,
(e) perhitungan kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial, nama dan tanggal laporan aktuaris terakhir (dalam hal PPMP).
Masa Transisi
30 Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan tersebut dilaporkan secara prospektif.
Tanggal Efektif
31 Pernyataan ini mulai berlaku untuk laporan keuangan Dana Pensiun yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan .