Sabtu, 14 November 2009

REVOLUSI EKONOMI

REVOLUSI EKONOMI

Sejak turun dari pohon-pohon,manusia telah menghadapi masalah mempertahankan kehidupannya, bukan sebagai seorang individu, akan tetapi sebagai anggota dalam kelompok. Bahwa ia tidak pernah merupakan bukti bahwa ia berhasil mengatasi masalah itu, tetap terus adanya kekurangan dan kesengsaraan, bahwa di Negara-negara yang terkaya sekalipun, adalah bukti bahwa penyelesaian yang telah diusahakannya itu paling banter baru mencapai separuhnya.

Namun janganlah manusia dikecam terlalu keras karena kegagalannya menciptakan suatu sorga di dunia ini. Amatlah sukar untuk memperoleh sesuatu yang menjamin penghidupan pada permukaan planet ini. Kacau imajinasi kita kalau dipikirkan usaha-usaha manusia yang tidak henti-hentinya untuk menjinakan binatang-binatang, menemukan cara penanaman benih, dan mengerjakan biji logam yang terdapat pada permukaan bumi. Hanya karena manusia itu makhluk sosial yang bekerja sama, yang menyebabkan ia berhasil dalam melanjutkan jenisnya.

Tetapi kenyataan bahwa ia harus bergantung pada orang lain, telah membuat masalah mempertahankan kehidupan ini luar biasa sukarnya. Manusia itu bukanlah seekor semut yang sejak lahir dilengkapi pola naluri sosial. Sebaliknya manusia dikaruniai dengan sifat-sifat mementingkan dirinya sendiri. Apabila keadaan fisiknya yang relatif lemah itu memaksanya untuk bekerja sama, hatinya yang tidak dapat dikendalikannya itu selalu mengancam akan menghancurkan kerja sosial tersebut.

Dalam suatu masyarakat primitip, perjuangan antara agresi dan kerjasama ditentukan oleh alam sekitarnya, apabila kelaparan mengancam masyarakat setiap harinya “seperti halnya dengan orang-orang Eskimo dan suku-suku pemburu dari afrika” maka kebutuhan untuk mempertahankan hidup memaksa masyarakat untuk bekerjasama dalam pelaksanaan tugas setiap harinya. Akan tetapi pada masyarakat moderen tekanan nyata dari alam sekitar ini tidak ada. Sekiranya manusia itu tidak lagi bahu membahu melaksanakan tugas yang secara langsung berkenaan dengan usaha mempertahankan hidupnya. Apabila separuh atau lebih dari penduduk bumi ini tidak pernah menggarap tanah, memasuki lubang-lubang tambang, membangun dengan tangan mereka, ataupun memasuki sebuah pabrik, kelangsungan hidup hewan manusia ini merupakan suatu kenyataan sosial yang menakjubkan.

Begitu menakjubkan, memang, bahwa eksistensi masyarakat itu bergantung pada sehelai rambut. Masyarakat moderen terancam oleh seribu macam bahaya : kalau sekiranya petani-petani gagal menghasilkan panen yang cukup jumlahnya, kalau sekiranya pekerja kereta api mengambil keputusan menjadi penata buku atau para penata buku memutuskan untuk menjadi pekerja kereta api. Kalau terlampau sedikit orang yang bersedia menyumbangkan jasa-jasanya sebagai pekerja tambang, pekerja pada pengecoran baja, atau sebagai calon-calon insinyur, pendek kata kalau sekiranya salah satu dari pada seribu tugas masyarakat yang kait-berkait itu tidak dilaksanakan, dengan tidak dapat ditolong lagi kehidupan industri akan kacau balau tanpa harapan akan baik lagi. Setiap hari manusia akan menghadapi kemungkinan kehancurannya, bukan karena disebabkan oleh tenaga-tenaga alam, akan tetapi sebagai akibat sifat manusia yang tidak dapat diramalkan sebelumnya.

Berabad-abad lamanya manusia telah menyelesaikan masalah kelangsungan hidupnya tersebut dengan menggunakan salah satu dari cara-cara penyelesaian ini. Dan selama masalah itu ditangani dengan cara tradisi atau perintah, hal ini tidak memberikan kesempatan bertumbuhnya suatu bidang studi khusus yang dinamakan ilmu ekonomi. Walaupun masyarakat dari zaman sejarah telah menunjukan difersitas ekonomi yang sangat menakjubkan.

Pemecahan soal kelangsungan hidup yang paradoks, halus dan sukar inilah yang malahirkan ahli-ahli ekonomi. Sebab tidak seperti dengan cara yang sederhanayaitu menurut adat-istiadat dan perintah, sama sekali tidak jelas bagaimana masyarakat dapat terus bertahan apabila setiap orang hanya mengejar keuntungannya sendiri. Belum tentu semua pekerjaan masyarakat dari yang kasar sampai yang halus akan terlaksana jika sekiranya tradisi dan perintah tidak lagi mengatur dunia. Apabla masyarakat tidak lagi mematuhi apa yang didiktekan seseorang, mau kemana sebenarnya masyarakat itu ?

Para ahli ekonomilah yang yang berusaha menerangkan teka-teki ini. Tetapi sebelum gagasan sistem pasaran ini dapat diterima, tidak ada persoalan sama sekali yang harus diterangkan. Dan sampai beberapa abad berselang orang sama sekali tidak yakin, bahwa sistem pasaran tidak perlu dipandang dengan rasa curiga. Jijik serta prasangka. Selama beberapa abad dunia berjalan baik diatur oleh tradisi dan perintah. Untuk meninggalkan keadaan yang aman ini demi sistem pasaran yang mengandung hal-hal yang diragukan serta membingungkan, diperlukan suatu revolusi.

Di tinjau dari sudut pembentukan masyarakat modern, ini merupakan revolusi terpenting yang pernah terjadi yang secara fundamentil jauh lebih merisaukan dari pada revolusi Prancis, Revolusi Amerika, ataupun Revolusi Rusia. Untuk memahami betapa hebatnya betapa besar kegoncangan yang ditimbulkannya terhadap masyarakat, perlu kita menyelami dunia lama yang telah dilupakan orang dan yang merupakan masyarakat asal-usul masyarakat kita sekarang ini. Hanya dengan cara inilah akan menjadi jelas mengapa ahli-ahli ekonomi harus menunggu begitu lama.

KOPERASI (TUGAS 1)

SEJARAH DAN ORGANISASI

Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia (Indonesia)

Gerakan Koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858) ,yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.

Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan took koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tetang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi merupakan salah satu pelaku ekonomi yang penting dan diakui di Indonesia di antara tiga pelaku ekonomi yang dikenal yaitu :

  1. Pemerintah (BUMN)
  2. Swasta (BUMS)
  3. Koperasi

Hal ini merupakan salah satu perwujudan pasal 33 UUD 1945.

Perbedaan Badan usaha dan Koperasi :

Badan usaha pada dasarnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan (profit-oriented).

Koperasi mempunyai tiga tujuan bagi pelaksanaan kegiatannya :

  1. Memajukan kesejahteraan anggota
  2. Memajukan masyarakat umum
  3. Membangun tatanan perekonomian nasional yang lebih baik

Sejarah Perkembangan Koperasi Indonesia

Awal mulanya badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang,didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.

Pada tahun 1896 koperasi diperkenalkan oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah. Beliaumendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut berkembang dan ditiru oleh Boedi Utomo dan SDI.

Pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia, jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.

Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk meneruk keuntungan.

Setelah merdeka pada tanggal 12 juli 1947, dikenal sebagai Hari koperasi Indonesia.

PENGERTIAN KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi merupakan singkatan dari Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama, atau bisa diartikan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Berdasarkan pengertian tersebut,yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :

  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Berikut ini adalah Landasan Koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia :

  • Landasan Idiil (Pancasila)
  • Landasan Mental (Setia kawan dan kesadaran diri sendiri)
  • Landasan Struktural dan Gerak (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1)

Berbagai definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

a. Definisi Koperasi Menurut ILO (International Labour Organization)

Dalam Definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :

  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of persons).
  • Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai
  • Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago.

Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan uasaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

c. Definisi Koperasi menurut Hatta

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong.

d. Definisi Koperasi Menurut ICA (International Cooperation Allience)

Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha saling membantu antara satu dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan.

e. Definisi Koperasi Menurut Dr.Fay

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga mesing-masing dapat menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.

TUJUAN,FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI

Tujuan Koperasi

Dalam BAB II Pasal 3 undang-undang RI No.25 Tahun 1992, Manyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Fungsi dan Peran Koperasi

Menurut Undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut :

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional,yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 5 disebutkan Prinsip Koperasi :

  • Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Lima prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah :

1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis

3) Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

4) Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas

5) Kemandirian

Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah :

1) Pendidikan perkoperasian

2) Kerjasama antar koperasi

Penjelasan prinsip koperasi :

1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Terdapat dua makna “sifat sukarela”dalam keanggotaan koperasi yaitu :

1. keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun.

2. seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi.

2) Pengelolaan dilakukan secara Demokratis

Pengertian demokrasi koperasi mengandung arti :

a. Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota.

b. Anggota adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

3) Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.(berdasarkan keaktifan masing-masing anggotanya).

4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Anggota adalah pemilik koperasi, sekaligus pemodal dan pelanggan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah pemberian balas jasa atas modal yang ditanamkan pada koperasi akan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi.

5) Kemandirian

Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan organisasi tanpa tergantung kepada pihak lain, pada hakekatnya merupakan faktor pendorong bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.

6) Pendidikan perkoperasian

Inti dari prinsipini adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) sangat vital dalam memajukan koperasinya.

7) Kerjasama antar koperasi

Kerja sama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing, sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal.

KONSEP KOPERASI

Menurut Munker dari University of Marbug, Jerman Barat membedakan koperasi menjadi dua yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis.

1) Konsep Koperasi Barat

Menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta,yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempumyai persamaan kepentingan denan maksud mengurusi kepantingan anggota dan menciptakan keuntungan bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasinya.

2) Konsep Koperasi Sosialis

Bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dibentuk untuk tujuan merasionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan nasional.

3) Konsep Koperasi Negara Berkembang

Konsep yang didominasi oleh campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotannya.

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

  • Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran Koperasi
  • Aliran koperasi

Berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah, Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran

1. Aliran Yardstick

Pemerintah tidak ikut campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengan-tengah masyarakat. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,menetralisir dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.

2. Aliran Sosialis

Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.

3. Aliran Persemakmuran

Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata di mana koperasi memegang peranan uang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

SHU DAN CONTOH KASUSNYA

PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA KOPERASI

Dalam prakteknya apabila terjadi sisa usaha (atau sisa hasil usaha), maka sisa itu akan tidak dikembalikan seluruhnya kepada anggota. Seperti sebagian perlu ditahan untuk di jadikan cadangan.

Selainya itu koperasi juga tidak boleh melupakan, bahwa sesungguhnya ada orang-orang yang bekerja tetapi belum diberi pengharapan dari uang persediaan ongkos pelayanan itu. Mereka itu adalah pengurus dan karyawan-karyawan yang setiap hari menjaga toko, mengerjakan pembukuan, mengatur gudang dan sebagainya..Oleh sebab itu sebagian lagi ditahan untuk orang-orang tersebut.

Masih ada lagi yang harus di perhatikan , yaitu: untuk pendidikan. Ternyata bahwa anggota pengurus dan karyawan-karyawan selalu harus diberi pendidikan/latihan agar supaya mengerti, paham dan terampil melayani anggota koperasi. Juga koperasi tidak boleh lupa akan fungsi sosialnya pada masyarakat, kalau di daerah tersebut ada bencana yang menimpa. Selain itu koperasi pun wajib meningkatkan kemajuan daerah dimana koperasi bekerja. Bukankah koperasi menggunakan jalan desa/kabupaten atau kota serta jembatan untuk mengangkut beras? Bukankah toko atau gudang koperasi aman karena ada penjagaan keamanan di daerah? Maka untuk itu perlu disisikan sebagian dari sisa hasil usaha.

Di dalam tiap-tiap koperasi seharusnya sudah di tentukan bagaimana cara membagi sisa hasil usaha itu. Dengan demikian pembagian SHU kopersi dilakukan menurut anggaran dasarnya.

Sesungguhnya bukan anggota saja yang membayar ongkos pelayanan, dan memberi ” keuntungan-keuntungan” itu, tetapi juga bukan anggota, Hal ini disebabkan karena koperasi juga melayani masyarakat. Akan tetapi karena pelayanan kepada bukan anggota sangat sukar dicatat maka sisa usaha yang mestinya harus dikembalikan dengan cara lain. Caranya yaitu dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana sosial dan dana pembagunan daerah kerja.

Pembagian sisa hasil usaha sebagai berikut:

25% untuk cadangan, 30% untuk anggota menurut pembagian banyaknya pembelian pada koperasi., 20% untuk anggota penyimpan (setinggi-tingginya 8% dari simpanan anggota). 10% untuk dana pengurus. 5% untuk dana karyawan. 5% untuk dana pendidikan koperasi. 2,5% untuk dana sosial. 2,5% untuk dana pembangunan kerja.

Kalau koperasi tersebut juga melayani bukan anggota, maka jumlah sisa usaha yang diperoleh dari bukan anggota dibagi sebagai berikut:

30% untuk cadangan. 10% untuk dana pengurus. 5% untuk dana karyawan. 50% untuk dana pembangunan daerah kerja.

Pembagian dalam % di atas ini hanyalah berupa pedoman dan dapat diubah menurut rapat anggota, dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Sebagai lembaga ekonomi, maka koperasi juga melakukan berbagai kegiatan usaha dalam rangka pelayanan kepada anggotanya, Usaha-usaha tersebut juga harus dikelola secara profesional dan secara efisien agar dapat menghasilkan barang-barang yang bermutu dengan harga yang layak sehingga anggota dapat merasakan manfaatnya. Selain itu perusahaan tersebut juga harus dapat mendatangkan keuntungan, sehingga perusahaan koperasinya dapat mengembangkan usahanya, serta manfaat yang dirasakan anggota juga semakin besar.

Sehubungan dengan keuntungan usaha ini, ada yang sementara orang yang berpendapat, bahwa koperasi tidak boleh mengambil untung. koperasi harus menjual barang-barangnya lebih murah dari pada dipasaran umum kepada anggotanya, meskipun hal ini akan mengakibatkan kerugian. Pendapat tersebut berkaitan dengan ungkapan, bahwa koperasi itu tidak beriorentasi pada upaya mencari keuntungan (bukan profitoriented) melainkan beriorentasi pada manfaat (benefit oriented). Benar memang semua kegiatan yang dilakukan oleh koperasi harus bertujuan memberi manfaat kepada anggotanya, terutama dalam bentuk kesejahteraan materil.Tapi bukan berarti,jika manfaat yang diutamakan, kemudian keuntungan tidak diperhatikan. Keuntungan dalam koperasi tetap penting bahkan suatu keharusan, sama halnya dengan di perusahaan bukan koperasi, sebagai pertanda perusahaan kopersi juga di kelola secara profesional dan secara efisien.

Dalam koperasi keuntungan itu bisa disebut dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU).Pada pasal 34 ayat (1)UU No.12/26 dinyatakan:”Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah di kurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan”.Sesuai dengan salah satu sendi-sendi dasar koperasi, yang mengatakan”Pembagian Sisa Hasil Usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota” maka pembagian SHU dibedakan antar yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan berasal dari anggota usaha yang berasal dari uasha yang diselengarakan untuk bukan anggota.

  1. SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk:

1) Cadangan koperasi.

2) Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya.

3) Dana pengurus.

4) Dana pegawai/karyawan

5) Dana pendidikan koperasi.

6) Dana sosial.

7) Dana pembangunan Daerah kerja.

  1. SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan dibagi untuk:

1) Cadangan koperasi.

2) Dana pengurus.

3) Dana pegawai/karyawan.

4) Dana pendidikan.

5) Dana sosial

6) Dana Pembngunan Daerah Kerja.

Besarnya pembagian masing-masing bagian diatur dalam Anggaran Dasar.

Sseperti terlhat pada pembgian SHU yang diperoleh dari pelayanan terhadap pihak ketiga/bukan anggota, tidak boleh dibagikan kepada anggota, karena bagian pendapatan ini bukan diperoleh dari jasa anggota. Dengan demikian, hanya SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggotalah yang dapat diabaikan kepada anggota.Hal ini sesuai dengan salah satu sendi dasar koperasi seperti disebutkan diatas.

Bagaiman cara pembagian SHU kepada anggota? Sesuai dengan salah satu sendi dasar yang telah disebutkan, maka SHU harus di bagikan kepada anggota sesuai jasa masing-masing anggota. Jika jasa seorang anggota besar yaitu jumlah transaksi yang dilakukan dengan koperasi besar maka dia juga akan menerima pengambilan SHU yang besar.Jika transaksinya kecil maka penerimaan SHU akan kecil. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan.

Untuk mendapatkan anggka transaksi ini maka koperasi harus selalu mencatatnya dalam suatu buku belanja anggota.Dapat pula sebaliknya anggota mengumpulkan kwitansi belanjanya untuk setelah Rapat Anggota Tahunan nanti ditujukan kepada pengurus untuk menentukan jumlah pengambilan SHU yang diterima. Jumlah SHU untuk dibagikan kepada anggota ini umumnya dalam anggaran dasar ditetapkan sebesar10% dari seluh SHU.

Dalam koperasi, anggota tidak hanya menerima bagian keuntungan tetapi juga ikut menanggung kerugian, dalam hal kerugian tidak bisa ditutup dengan cadangan. Tanggungan anggota terhadap kerugian ini dapat bersifat terbatas (Dengan menetapkan suatu jumlah uang berapa kali jumlah simpanan pokok) dapat pula besifat tidak terbatas (meliputi harta pribadi anggota jika ternyata kekayaan Koperasi tidak mampu menutup kerugian pada waktu Koperasi dibutuhkanya). Tentang sifat tanggungan ini diuraikan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan.

Perhitungan SHU ( Sisa Hasil usaha ) :

SHU = JUA + JMA

Contoh kasus :

Pada sebuah koperasi diketahui memiliki sebanyak 10 anggota dimana setiap anggota memiliki jumlah simpanan dan melakukan transaksi yang berbeda yaitu :

NO

JUMLAH SIMPANAN

TOTAL TRANSAKSI

1.

400

3400

2.

1000

6300

3.

1500

-

4.

800

4500

5.

600

4000

6.

2600

-

7.

2100

8500

8.

2000

7500

9.

1600

8000

10.

1200

11000

Maka tentukanlah berapa :

  1. Berapa SHU Modal setiap anggota ?
  2. Berapakah Total SHU Modal setiap anggota ?
  3. Berapakah Transaksi Usaha setiap anggota ?
  4. Berapakah Total SHU transaksi ?
  5. Berapakah SHU Setiap anggota ?
  6. Berapakah Total SHU keseluruhan.?

NO

NAMA

JUMLAH SIMPANAN

TOTAL TRANSAKSI

SHU MODAL

SHU TRANSAKSI USAHA

SHU ANGGOTA

1.

Alvi

2000

7400

0.1

0.11

0.21

2.

Nadya

1000

6300

0.05

0.09

0.14

3.

Nani

1500

-

0.06

-

0.06

4.

Rosaria

3500

9500

0.16

0.14

0.3

5.

Sonya

2500

8000

0.13

0.12

0.25

6.

Desy

2700

-

0.14

-

0.14

7.

Bella

2000

8500

0.1

0.13

0.23

8.

Tika

2000

7500

0.1

0.11

0.21

9.

Devie

1600

8000

0.08

0.12

0.2

10.

Nitha

1200

11000

0.06

0.17

0.23

TOTAL

20000

66200

0.98

0.99

1.97

  1. 0.1 , 0.05 , 0.06 , 0.16 , 0.13 , 0.14 , 0.1 , 0.1 , 0.08 , 0.06
  2. 0.98
  3. 0.11 , 0.09 , - , 0.14 , 0.12 , - , 0.13 , 0.11 , 0.12 , 0.17
  4. 0.99
  5. 0.21 , 0.14 , 0.06 , 0.3 , 0.25 , 0.14 , 0.23 , 0.21 , 0.2 , 0.23
  6. 1.97

Contoh kasus :

1.Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :

(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-, Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-, Laba Kotor Rp 60.000.000,-, Biaya Usaha Rp 20.000.000,- Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-

JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU

Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-

b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%

Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang


d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%

Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan pada koperasi