Sabtu, 14 November 2009

SHU DAN CONTOH KASUSNYA

PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA KOPERASI

Dalam prakteknya apabila terjadi sisa usaha (atau sisa hasil usaha), maka sisa itu akan tidak dikembalikan seluruhnya kepada anggota. Seperti sebagian perlu ditahan untuk di jadikan cadangan.

Selainya itu koperasi juga tidak boleh melupakan, bahwa sesungguhnya ada orang-orang yang bekerja tetapi belum diberi pengharapan dari uang persediaan ongkos pelayanan itu. Mereka itu adalah pengurus dan karyawan-karyawan yang setiap hari menjaga toko, mengerjakan pembukuan, mengatur gudang dan sebagainya..Oleh sebab itu sebagian lagi ditahan untuk orang-orang tersebut.

Masih ada lagi yang harus di perhatikan , yaitu: untuk pendidikan. Ternyata bahwa anggota pengurus dan karyawan-karyawan selalu harus diberi pendidikan/latihan agar supaya mengerti, paham dan terampil melayani anggota koperasi. Juga koperasi tidak boleh lupa akan fungsi sosialnya pada masyarakat, kalau di daerah tersebut ada bencana yang menimpa. Selain itu koperasi pun wajib meningkatkan kemajuan daerah dimana koperasi bekerja. Bukankah koperasi menggunakan jalan desa/kabupaten atau kota serta jembatan untuk mengangkut beras? Bukankah toko atau gudang koperasi aman karena ada penjagaan keamanan di daerah? Maka untuk itu perlu disisikan sebagian dari sisa hasil usaha.

Di dalam tiap-tiap koperasi seharusnya sudah di tentukan bagaimana cara membagi sisa hasil usaha itu. Dengan demikian pembagian SHU kopersi dilakukan menurut anggaran dasarnya.

Sesungguhnya bukan anggota saja yang membayar ongkos pelayanan, dan memberi ” keuntungan-keuntungan” itu, tetapi juga bukan anggota, Hal ini disebabkan karena koperasi juga melayani masyarakat. Akan tetapi karena pelayanan kepada bukan anggota sangat sukar dicatat maka sisa usaha yang mestinya harus dikembalikan dengan cara lain. Caranya yaitu dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana sosial dan dana pembagunan daerah kerja.

Pembagian sisa hasil usaha sebagai berikut:

25% untuk cadangan, 30% untuk anggota menurut pembagian banyaknya pembelian pada koperasi., 20% untuk anggota penyimpan (setinggi-tingginya 8% dari simpanan anggota). 10% untuk dana pengurus. 5% untuk dana karyawan. 5% untuk dana pendidikan koperasi. 2,5% untuk dana sosial. 2,5% untuk dana pembangunan kerja.

Kalau koperasi tersebut juga melayani bukan anggota, maka jumlah sisa usaha yang diperoleh dari bukan anggota dibagi sebagai berikut:

30% untuk cadangan. 10% untuk dana pengurus. 5% untuk dana karyawan. 50% untuk dana pembangunan daerah kerja.

Pembagian dalam % di atas ini hanyalah berupa pedoman dan dapat diubah menurut rapat anggota, dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Sebagai lembaga ekonomi, maka koperasi juga melakukan berbagai kegiatan usaha dalam rangka pelayanan kepada anggotanya, Usaha-usaha tersebut juga harus dikelola secara profesional dan secara efisien agar dapat menghasilkan barang-barang yang bermutu dengan harga yang layak sehingga anggota dapat merasakan manfaatnya. Selain itu perusahaan tersebut juga harus dapat mendatangkan keuntungan, sehingga perusahaan koperasinya dapat mengembangkan usahanya, serta manfaat yang dirasakan anggota juga semakin besar.

Sehubungan dengan keuntungan usaha ini, ada yang sementara orang yang berpendapat, bahwa koperasi tidak boleh mengambil untung. koperasi harus menjual barang-barangnya lebih murah dari pada dipasaran umum kepada anggotanya, meskipun hal ini akan mengakibatkan kerugian. Pendapat tersebut berkaitan dengan ungkapan, bahwa koperasi itu tidak beriorentasi pada upaya mencari keuntungan (bukan profitoriented) melainkan beriorentasi pada manfaat (benefit oriented). Benar memang semua kegiatan yang dilakukan oleh koperasi harus bertujuan memberi manfaat kepada anggotanya, terutama dalam bentuk kesejahteraan materil.Tapi bukan berarti,jika manfaat yang diutamakan, kemudian keuntungan tidak diperhatikan. Keuntungan dalam koperasi tetap penting bahkan suatu keharusan, sama halnya dengan di perusahaan bukan koperasi, sebagai pertanda perusahaan kopersi juga di kelola secara profesional dan secara efisien.

Dalam koperasi keuntungan itu bisa disebut dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU).Pada pasal 34 ayat (1)UU No.12/26 dinyatakan:”Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah di kurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan”.Sesuai dengan salah satu sendi-sendi dasar koperasi, yang mengatakan”Pembagian Sisa Hasil Usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota” maka pembagian SHU dibedakan antar yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan berasal dari anggota usaha yang berasal dari uasha yang diselengarakan untuk bukan anggota.

  1. SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk:

1) Cadangan koperasi.

2) Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya.

3) Dana pengurus.

4) Dana pegawai/karyawan

5) Dana pendidikan koperasi.

6) Dana sosial.

7) Dana pembangunan Daerah kerja.

  1. SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan dibagi untuk:

1) Cadangan koperasi.

2) Dana pengurus.

3) Dana pegawai/karyawan.

4) Dana pendidikan.

5) Dana sosial

6) Dana Pembngunan Daerah Kerja.

Besarnya pembagian masing-masing bagian diatur dalam Anggaran Dasar.

Sseperti terlhat pada pembgian SHU yang diperoleh dari pelayanan terhadap pihak ketiga/bukan anggota, tidak boleh dibagikan kepada anggota, karena bagian pendapatan ini bukan diperoleh dari jasa anggota. Dengan demikian, hanya SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggotalah yang dapat diabaikan kepada anggota.Hal ini sesuai dengan salah satu sendi dasar koperasi seperti disebutkan diatas.

Bagaiman cara pembagian SHU kepada anggota? Sesuai dengan salah satu sendi dasar yang telah disebutkan, maka SHU harus di bagikan kepada anggota sesuai jasa masing-masing anggota. Jika jasa seorang anggota besar yaitu jumlah transaksi yang dilakukan dengan koperasi besar maka dia juga akan menerima pengambilan SHU yang besar.Jika transaksinya kecil maka penerimaan SHU akan kecil. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan.

Untuk mendapatkan anggka transaksi ini maka koperasi harus selalu mencatatnya dalam suatu buku belanja anggota.Dapat pula sebaliknya anggota mengumpulkan kwitansi belanjanya untuk setelah Rapat Anggota Tahunan nanti ditujukan kepada pengurus untuk menentukan jumlah pengambilan SHU yang diterima. Jumlah SHU untuk dibagikan kepada anggota ini umumnya dalam anggaran dasar ditetapkan sebesar10% dari seluh SHU.

Dalam koperasi, anggota tidak hanya menerima bagian keuntungan tetapi juga ikut menanggung kerugian, dalam hal kerugian tidak bisa ditutup dengan cadangan. Tanggungan anggota terhadap kerugian ini dapat bersifat terbatas (Dengan menetapkan suatu jumlah uang berapa kali jumlah simpanan pokok) dapat pula besifat tidak terbatas (meliputi harta pribadi anggota jika ternyata kekayaan Koperasi tidak mampu menutup kerugian pada waktu Koperasi dibutuhkanya). Tentang sifat tanggungan ini diuraikan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan.

Perhitungan SHU ( Sisa Hasil usaha ) :

SHU = JUA + JMA

Contoh kasus :

Pada sebuah koperasi diketahui memiliki sebanyak 10 anggota dimana setiap anggota memiliki jumlah simpanan dan melakukan transaksi yang berbeda yaitu :

NO

JUMLAH SIMPANAN

TOTAL TRANSAKSI

1.

400

3400

2.

1000

6300

3.

1500

-

4.

800

4500

5.

600

4000

6.

2600

-

7.

2100

8500

8.

2000

7500

9.

1600

8000

10.

1200

11000

Maka tentukanlah berapa :

  1. Berapa SHU Modal setiap anggota ?
  2. Berapakah Total SHU Modal setiap anggota ?
  3. Berapakah Transaksi Usaha setiap anggota ?
  4. Berapakah Total SHU transaksi ?
  5. Berapakah SHU Setiap anggota ?
  6. Berapakah Total SHU keseluruhan.?

NO

NAMA

JUMLAH SIMPANAN

TOTAL TRANSAKSI

SHU MODAL

SHU TRANSAKSI USAHA

SHU ANGGOTA

1.

Alvi

2000

7400

0.1

0.11

0.21

2.

Nadya

1000

6300

0.05

0.09

0.14

3.

Nani

1500

-

0.06

-

0.06

4.

Rosaria

3500

9500

0.16

0.14

0.3

5.

Sonya

2500

8000

0.13

0.12

0.25

6.

Desy

2700

-

0.14

-

0.14

7.

Bella

2000

8500

0.1

0.13

0.23

8.

Tika

2000

7500

0.1

0.11

0.21

9.

Devie

1600

8000

0.08

0.12

0.2

10.

Nitha

1200

11000

0.06

0.17

0.23

TOTAL

20000

66200

0.98

0.99

1.97

  1. 0.1 , 0.05 , 0.06 , 0.16 , 0.13 , 0.14 , 0.1 , 0.1 , 0.08 , 0.06
  2. 0.98
  3. 0.11 , 0.09 , - , 0.14 , 0.12 , - , 0.13 , 0.11 , 0.12 , 0.17
  4. 0.99
  5. 0.21 , 0.14 , 0.06 , 0.3 , 0.25 , 0.14 , 0.23 , 0.21 , 0.2 , 0.23
  6. 1.97

Contoh kasus :

1.Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :

(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-, Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-, Laba Kotor Rp 60.000.000,-, Biaya Usaha Rp 20.000.000,- Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-

JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU

Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-

b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%

Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang


d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%

Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan pada koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar