SEJARAH DAN ORGANISASI
Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia (
Gerakan Koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858) ,yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan took koperasi di
Koperasi merupakan salah satu pelaku ekonomi yang penting dan diakui di Indonesia di antara tiga pelaku ekonomi yang dikenal yaitu :
- Pemerintah (BUMN)
- Swasta (BUMS)
- Koperasi
Hal ini merupakan salah satu perwujudan pasal 33 UUD 1945.
Perbedaan Badan usaha dan Koperasi :
Badan usaha pada dasarnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan (profit-oriented).
Koperasi mempunyai tiga tujuan bagi pelaksanaan kegiatannya :
- Memajukan kesejahteraan anggota
- Memajukan masyarakat umum
- Membangun tatanan perekonomian nasional yang lebih baik
Sejarah Perkembangan Koperasi Indonesia
Awal mulanya badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang,didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Pada tahun 1896 koperasi diperkenalkan oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah. Beliaumendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut berkembang dan ditiru oleh Boedi Utomo dan SDI.
Pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia, jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk meneruk keuntungan.
Setelah merdeka pada tanggal 12 juli 1947, dikenal sebagai Hari koperasi Indonesia.
PENGERTIAN KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi merupakan singkatan dari Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama, atau bisa diartikan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut,yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Berikut ini adalah Landasan Koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia :
- Landasan Idiil (Pancasila)
- Landasan Mental (Setia kawan dan kesadaran diri sendiri)
- Landasan Struktural dan Gerak (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1)
Berbagai definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a. Definisi Koperasi Menurut ILO (International Labour Organization)
Dalam Definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of persons).
- Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai
- Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago.
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan uasaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c. Definisi Koperasi menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong.
d. Definisi Koperasi Menurut ICA (International Cooperation Allience)
Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha saling membantu antara satu dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan.
e. Definisi Koperasi Menurut Dr.Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga mesing-masing dapat menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.
TUJUAN,FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
Tujuan Koperasi
Dalam BAB II Pasal 3 undang-undang RI No.25 Tahun 1992, Manyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional,yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 5 disebutkan Prinsip Koperasi :
- Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Lima prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah :
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3) Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4) Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5) Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah :
1) Pendidikan perkoperasian
2) Kerjasama antar koperasi
Penjelasan prinsip koperasi :
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Terdapat dua makna “sifat sukarela”dalam keanggotaan koperasi yaitu :
1. keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun.
2. seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi.
2) Pengelolaan dilakukan secara Demokratis
Pengertian demokrasi koperasi mengandung arti :
a. Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota.
b. Anggota adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3) Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.(berdasarkan keaktifan masing-masing anggotanya).
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota adalah pemilik koperasi, sekaligus pemodal dan pelanggan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah pemberian balas jasa atas modal yang ditanamkan pada koperasi akan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi.
5) Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan organisasi tanpa tergantung kepada pihak lain, pada hakekatnya merupakan faktor pendorong bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
6) Pendidikan perkoperasian
Inti dari prinsipini adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) sangat vital dalam memajukan koperasinya.
7) Kerjasama antar koperasi
Kerja sama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing, sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal.
KONSEP KOPERASI
Menurut Munker dari University of Marbug, Jerman Barat membedakan koperasi menjadi dua yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis.
1) Konsep Koperasi Barat
Menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta,yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempumyai persamaan kepentingan denan maksud mengurusi kepantingan anggota dan menciptakan keuntungan bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasinya.
2) Konsep Koperasi Sosialis
Bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dibentuk untuk tujuan merasionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan nasional.
3) Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep yang didominasi oleh campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotannya.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
- Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran Koperasi
- Aliran koperasi
Berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah, Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran
1. Aliran Yardstick
Pemerintah tidak ikut campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengan-tengah masyarakat. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,menetralisir dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
2. Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
3. Aliran Persemakmuran
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata di mana koperasi memegang peranan uang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar