Rabu, 16 Desember 2009

TINGKAT KESEHATAN

Di era gllobalisasi,dengan tingkat kebebasan yang longgar dari para orang tua dan ketidak tahuan remaja tentang penyakit menular seksual yaitu salah satunya HIV/AIDS yang banyak terjadi pada kalangan kaum remaja. Pada dasarnya remaja tidak memiliki pengetahuan tentang penyakit menular seksual dan umumnya para remaja memiliki rasa ingin tahu yang tinggi,dan selalu ingin mencoba hal baru. Sebenarnya dari fakta dilapangan masyarkat pada umumnya hanya mengetahui bahwa HIV/AIDS itu hanya bisa terjadi penularan melalui hubungan intim saja padahal penyakit ini bisa saja tertular melalui hal-hal yang berhubungan dangan tingkah laku fisik seseorang,seperti berciuman,terkena tetesan keringat penderita yang bersentuhan dengannya apalagi jika orang tersebut dalam keadaan tidak sehat(kurang sehat),dan bisa juga tertular melalui terkena darah penderita penyakit menular seksual(PMS). Dalam hal ini dan untuk menurunkan angka penderita PMS,dibutuhkan peran serta orang tua,keluarga,lingkungan dan tenaga kesehatan. peran tenaga kesehatan sebaiknya memberikan ataupun mengadakan penyuluhan-penyuluhan pada semua lapisan masyarakat umumnya dan kalangan remaja khususnya yang sangat rentan terhadap PMS. Penulis berharap agar para pembaca dapat memahami dan mensosialisasikan tentang PMS(HIV/AIDS) dikalangan remaja dan masyarakat awam

koperasi simpan pinjam

Ditengah terpaan krisis ekonomi dan financial global yang dirasakan masyarakat termasuk di Indonesia, nampaknya tidak membuat Koperasi Simpan Pinjam JASA (Kospin Jasa) stagnan atau limbung. Bahkan koperasi yang pada tahun ini telah memasuki usia ke 36 tahun, (13 Desember 2009,red) justru menunjukkan perkembangan signifikan.

Hal ini bisa dilihat dalam waktu satu tahun terakhir sedikitnya 20 kantor baru dibuka untuk memberikan pelayanan terbaik kepada anggota, calon anggota dan masyarakat umum lainnya. Praktis, sekarang Kospin Jasa memiliki 76 kantor pelayanan yang tersebar diwilayah seluruh nusantara dengan jumlah asset Rp. 1,3 T. “Memang harus diakui bahwa dalam meniti usia yang ke 36 Tahun, Kospin JASA telah mengalami pasang surutnya perekonomian nasional, baik mikro maupun makro sebagai dinamika perjalanan usaha Kospin JASA. Dan alhamdulillah, Kospin Jasa hingga sekarang terus mengalami perkembangan yang bagus,” ungkap Ketua Panitia HUT Kospin Jasa HA Alf Arslan SE didampingi Kasie Humas Noor Akwan SE.

Menurut pria yang lebih akrab dipanggil dengan sebutan Alex ini kemajuan Kospin Jasa tidak terlepas dari falsafah yang selama ini menjadi landasan bagi koperasi yang terlahir 13 Desember 1973, yaitu amanah, kemandirian, manfaat, kebersamaan dan pluralisme, dalam perjalanan waktu selalu akan diuji, sehingga nilai yang menjadi cita-cita para pendiri Kospin Jasa sudah harus menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan bagi kehidupan Kospin Jasa. “Kita bersyukur, bahwa sebagai bisnis kepercayaan Kospin Jasa masih tetap sebagai lembaga yang menjadi kepercayaan bagi para anggota, calon anggota dan para mitra-mitranya. Ini bisa dibuktikan dari perjalanan waktu ke waktu selalu menunjukkan tren kenaikan, baik dari jumlah asset, omset, simpanan maupun pinjamannya.”

Ditambahkan sebagai wujud syukur dalam menghayati makna kelahirannya, Kospin Jasa menggelar beberapa kegiatan, baik yang bersifat social, keagamaan, pelayanan masyarakat maupun image perusahaan. Dengan mengusung tema “Dengan on-line, menuju pelayanan cepat, tepat dan aman”, diharapkan momentum Ultah ini bisa dijadikan symbol perubahan dalam melayani anggota, calon anggota dan segenap mitra Kospin Jasa. “Adapun bentuk kegiatan dalam rangka HUT 36 ini adalah Gerakan kebersihan, performa dan keindahan lingkungan kantor, Upacara, Ziarah ke Makam Pendiri, Bhakti Sosial (donor darah, pembagian sembako, pengobatan gratis) dan juga berbagai macam lomba diantaranya lomba Bulutangkis dan Sepeda santai khusus untuk karyawan serta lomba menggambar dan mewarnai tingkat SD-TK se Kota Pekalongan, pertandingan Futsal antar instansi di Kota Pekalongan dan sekitarnya.

USAHA MIKRO

Usaha mikro masih minim tersaluri KUR

KRITERIA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2008 TENTANG UMKM

Sering kita mendengar dan membaca tentang UMKM,sebagian besar pendengar atau pembaca tahu kepanjangan dari UMKM ,tapi bisa jadi akan sedikit orang yang tahu kriteria PELUANG USAHA apa yang dikatagorikan sebagai UMKM,apakah jenis Peluang Usaha atau Omset atau pendapatan dari Peluang

Usaha tersebut.


Sebenarnya kriteria UMKM telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 telah di definiskan tentang apa itu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM,untuk lebih gampangnya kami salinkan pengertian UMKM seperti di bawah ini :


Pengertian UMKM

Usaha Mikro adalah Peluang Usaha Produktif milik orang perorangan atau badan Usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Usaha Kecil adalah Peluang Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan Usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha menengah atau Usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan Usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


Kriteria UMKM

* Peluang Usaha Mikro memiliki aset maksimal Rp 50 juta dan omsetnya maksimal Rp 300 juta/tahun.

* Peluang Usaha Kecil memiliki aset >Rp 50 juta-Rp 500 juta dengan omset >Rp 300 juta-Rp 2,5 miliar/tahun

* Peluang Usaha Menengah memiliki aset > Rp 500 juta-Rp 10 miliar dengan omset >Rp 2,5 miliar -Rp 50 miliar/tahun.

Pengertian usaha mikro

Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.


Ciri-ciri usaha mikro :

Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;

Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;

Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;

Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;

Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;

Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;

Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Contoh usaha mikro

Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;

Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat;

Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.;

Peternakan ayam, itik dan perikanan;

Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :

Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang;

Tidak sensitive terhadap suku bunga;

Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;

Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat

.
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbag
ai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.

Mengenal Kelompok Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha yang bersifat menghasilkan pendapatan dan dilakukan oleh rakyat miskin atau mendekati miskin. Sedangkan Pengusaha Mikro adalah orang yang berusaha di bidang usaha mikro. Ciri-ciri usaha mikro antara lain, modal usahanya tidak lebih dari Rp 10juta (tidak termasuk tanah dan bangunan), tenaga kerja tidak lebih dari lima orang dan sebagian besar mengunakan anggota keluarga/kerabat atau tetangga, pemiliknya bertindak secara naluriah/alamiah dengan mengandalkan insting dan pengalaman sehari-hari.

Maka itulah, kegiatan usaha mikro ini belum disertai analisis kelayakan usaha dan rencana bisnis yang sistematis, namun ditunjukkan oleh kerja keras pemilik/sekaligus pemimpin usaha. Kegiatan usaha menggunakan teknologi sederhana dengan sebagian besar bahan baku lokal, dipengaruhi faktor budaya, jaringan usaha terbatas, tidak memiliki tempat permanent, usahanya mudah dimasuki atau ditinggalkan, modal relatif kecil, dan menghadapi persaingan ketat.

Jenis usaha mikro, antara lain, dagang (seperti warung kelontong, warung nasi, mie bakso, sayuran, jamu), industri kecil (konveksi, pembuatan tempe/kerupuk/kecap/kompor/sablon), jasa (tukang cukur, tambal ban, bengkel motor, las, penjahit), pengrajin (sabuk, tas, cindera mata, perkayuan, anyaman), dan pertanian/peternakan (palawija, ayam buras, itik, lele).

Terkait pengembangan usaha mikro, dapat diklasifikasikan sebagai berikut. Pertama, Kelompok Usaha Mikro (KUM), yaitu sekelompok orang yang bersepakat untuk saling membantu dan bekerjasama dalam membangun sumber pelayanan keuangan dan usaha produktif, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. KUM adalah kelompok swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang ekonomi. KUM diperlukan, karena usaha sendiri tidaklah mudah dan memiliki keterbatasan pengetahuan/pendidikan, sumber bahan baku terbatas, modal kecil, teknologi produksi sederhana, serta tidak memiliki akses kepada sumber modal, apalagi persaingan antar usaha cukup kuat.

Kerjasama dalam bidang ekonomi (dalam KUM) tersebut perlu dikembangkan dengan prinsip-prinsip, antara lain, KUM merupakan perkumpulan orang, bukan semata-mata merupakan kumpulan modal. Menjadi anggota KUM berdasarkan kesadaran, bersifat sukarela, dan terbuka untuk umum. Berusaha atas dasar prinsip demokrasi, partisipasi, keterbukaan dan keadilan. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota dan masyarakat sekitarnya. Mengadakan pertemuan anggota secara teratur. Mengadakan tabungan secara teratur. Mengadakan upaya-upaya pendidikan dan pendampingan kepada anggotanya secara terus menerus. Usaha-usaha dan tata laksana-nya (manajemen) bersifat terbuka.

KUM bertujuan meningkatkan taraf hidup ekonomi rumah tangga anggota dengan mempelajari bersama serta menanamkan pengertian dan tata laksana ekonomi yang sehat—baik ekonomi keluarga maupun ekonomi bersama antara para anggota, mengembangkan sikap ekonomi yang sehat di antara para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta lebih sadar diri dan bertanggung jawab terhadap kelompoknya. Memberikan pelayanan kepada para anggota baik dalam kebutuhan-kebutuhan usaha maupun rumah tangga. Membina dan mengembangkan usaha dalam bidang organisasi, produksi, pemasaran, keuangan, dan sumber daya manusia.

Dengan demikian, manfaat KUM adalah memfasilitasi sumber keuangan kepada para pelaku usaha mikro, membimbing anggota dalam menggunakan kredit, mengurus jaminan tambahan (agunan) bila diperlukan, menjamin watak dan kemampuan anggota dalam pengembalian kredit. Kemudian menggerakkan anggota untuk membiasakan menabung dan jiwa wirausaha. Memperlancar dan mempermudah kegiatan penyetoran tabungan, pencairan kredit, penyetoran angsuran dan pengurusan administrasinya. Serta, sebagai wadah musyawarah dalam mengembangkan usaha dan memfasilitasi anggota dalam memperoleh bantuan pelatihan dan bimbingan usaha.

KUM akan lahir dan terbentuk bila memenuhi syarat, yaitu adanya ikatan pemersatu yang jelas-- empat tinggal, jenis pekerjaan, hobi, tempat asal, status—adanya kesamaan kebutuhan ekonomi tertentu (seperti kebutuhan modal, bahan baku, sarana, kelancaran penjualan), adanya pemrakarsa yang berpengaruh sebagai anggota kelompok inti, ada yang secara sukarela bersedia menjadi pengurus dan memberikan pelayanan kepada anggota, serta adanya kepercayaan di antara anggota.

Adapun ciri-ciri KUM mandiri adalah, kegiatan tabungan terus berkembang, mampu memenuhi kebutuhan pinjaman dan modal anggota, pengelolaan dan pengambilan keputusan dilakukan secara mandiri, mampu membiayai tenaga purna waktu secara layak, jumlah anggota terus meningkat, sarana kerja dan pelayanan semakin lengkap, kegiatan usaha semakin dikenal dimasyarakat, pertemuan rutin kelompok terus berjalan, admininstrasi kelompok terisi dengan baik dan minimal memiliki tujuh pembukuan—seperti buku anggota, buku tabungan, buku notulensi, buku hutang piutang, buku inventaris barang (kekayaan), buku tamu, buku keluar masuk barang—serta mampu menjalin kerjasama dengan pihak lain (kemitraan).

Syarat-syarat menjadi anggota KUM, antara lain, mampu melaksanakan tindakan hukum (atau berusia minimal 17 tahun), bersedia mentaati pedoman KUM, bersedia bekerjasama dengan anggota lain dengan prinsip tanggung renteng, tidak merangkap anggota KUM lain kecuali atas persetujuan pengurus KUM yang bersangkutan, sanggup melakukan kewajiban-kewajiban serta hak-haknya sebagai anggota seperti tercantum dalam Peraturan Dasar KUM.

Kemudian, hak anggota antara lain, menghadiri, menyatukan pendapat, dan memberikan suara dalam pertemuan anggota atas dasar satu anggota satu suara. Berhak memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus/Badan Pemeriksa, berhak meminta diadakan pertemuan anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Dasar. Berhak mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar pertemuan baik diminta atau tidak, berhak mendapat pelayanan dan pembinaan atau tidak, berhak melakukan pengawasan atas jalannya kelompok usaha-usaha KUM menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Dasar, dan berhak menikmati hasil-hasil usaha seperti diatur dalam Peraturan Dasar. Sedangkan kewajiban anggota adalah mengamalkan dan mengembangkan KUM sesuai prinsip dasar (pedoman) KUM, mentaati dan melaksanakan peraturan dasar KUM, membela kepentingan dan nama baik KUM, ikut hadir dan aktif mengambil bagian dalam pertemuan anggota serta mentaati keputusan-keputusannya, menabung secara teratur, mencari anggota baru, dan ikut menanggung resiko usaha-usaha KUM seperti diatur dalam prinsip dasar KUM.

Sementara itu, Struktur Kelompok Pengusaha Mikro adalah bentuk organisasi yang terdiri dari anggota-anggota yang merupakan kesatuan (unit) dan menempatkan Rapat Anggota sebagai kekuasaan yang paling tinggi, yang mendasarkan komunikasi/hubungan yang demokratis. Ruang Lingkup KUM mempunyai anggota sekurang-kurangnya 10 orang dengan tidak mendominasi kepada nepotisme (hubungan keluarga) dan kepentingan tertentu. Jumlah anggota sekurang-kurangnya 10 orang dimaksudkan untuk menjamin kemungkinan yang lebih besar bagi pemupukan modal sendiri, mendapatkan modal dari pihak ketiga, mampu menyusun tatalaksana serta perkembangan usaha. Suatu unit terbentuk atas dasar pertimbangan tepat guna (efisiensi) dan hubungan timbal balik antara anggota, hal mana bisa dilakukan dalam lingkungan usaha, tempat tinggal, lingkungan kerja, dan lain-lain.

Kepengurusan KUM ditentukan, yakni pengurus dipilih dari dan oleh pertemuan anggota. Syarat-syarat agar bisa terpilih menjadi anggota pengurus antara lain mempunyai sifat jujur, tekun bekerja, penuh tanggung jawab, mampu/bisa menyediakan waktu, tidak menjadi pengurus KUM lain kecuali atas persetujuan anggota, bersedia menerima koreksi dan pengawasan anggota serta Badan Pemeriksa, memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Dasar, dengan masa jabatan ditentukan dalam Peraturan Dasar.

Kewajiban pengurus adalah melaksanakan kebijaksanaan umum Pertemuan Anggota, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dan Pendapatan Tahunan KUM, melaksanakan rencana kerja yang telah disahkan Rapat Anggota, mengadakan pertemuan anggota dan pengurus, memberikan laporan pertanggung jawaban secara menyeluruh mengenai keadaan serta perkembangan KUM, dan menanggung kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Hak pengurus adalah melaksanakan kebijaksanaan umum Pertemuan Anggota, mengambil kebijaksanaan dalam pelaksanaan rencana kerja secara bertanggung jawab, berhak mendapat balas jasa kepengurusan sesuai dengan hasil usaha yang besarnya diatur oleh Rapat Anggota, berhak memberikan teguran, peringatan dan memberhentikan anggota yang melanggar kesepakatan KUM.

Adapun tugas Pengurus KUM adalah meningkatkan sosial ekonomi anggotanya, mengembangkan KUM di bidang organisasi, administrasi dan usaha, menggerakkan anggota untuk meningkatkan kemampuan pendayagunaan tambahan modal, memperkenalkan usaha-usaha baru, menyelenggarakan pendidikan untuk anggota, mengembangkan kepengurusan yang dinamis. Wewenang Pengurus KUM, antara lain, melaksanakan dan memakai anggaran belanja, menugaskan seksi-seksi, mengunjungi dan mengundang anggota, menerima anggota baru dan mengeluarkan anggota berdasarkan keputusan Rapat Anggota, menyelenggarakan dan memimpin pertemuan anggota, menerima tabungan anggota dan memberi kredit tambahan modal anggota, serta membimbing dan mengawasi usaha-usaha anggota.

Kegiatan KUM adalah mengupayakan pendidikan baik keterampilan dan pengetahuan kepada calon anggota, anggota dan pengurus yang berwawasan gender secara teratur sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan. Kemudian menyelenggarakan tabungan secara teratur dan terarah, mengupayakan pelayanan kredit terutama bagi usaha-usaha produktif dengan cara yang tepat, mengembangkan usaha-usaha di bidang produksi, pemasaran, serta usaha-usaha pelayanan kebutuhan usaha dan keluarga, mengembangkan manajemen KUM, mengembangkan dan bekerjasama dengan kegiatan masyarakat berdasarkan kesetia-kawanan yang menunjang pertumbuhan dan pengembangan KUM, serta menyelenggarakan pertemuan rutin KUM.

Dalam Pertemuan Anggota, Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi. Tiap anggota mempunyai satu suara, dan hak suara anggota tidak dapat diwakilkan. Kuorum pertemuan ditentukan dalam Peraturan Dasar, serta keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat. Bila tidak tercapai keputusan diambil seperti ketentuan dalam Peraturan Dasar. Pertemuan Anggota berwenang mengesahkan pembentukan dan pembubaran KUM, mengesahkan peraturan Dasar serta perubahan-perubahannya, memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengurus, Badan Pemeriksa, dan badan-badan lain yang dianggap perlu, menetapkan kebijaksanaan umum KUM, mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Badan Pemeriksa, serta menentukan penggunaan Sisa Hasil Usaha (SHU).

Pemupukan Modal dilakukan dengan cara menabung, SHU, dan usaha produktif. Pengertian menabung adalah menyisihkan sebagian dari penghasilan atau penghematan secara sadar, teratur, dan terencana walaupun kemampuan kecil/terbatas. Tujuannya membentuk dan mengembangkan sikap dalam hal menghemat, terencana dalam keuangan keluarga maupun usaha, secara ekonomis dalam pembelanjaan/pemakaian, membentuk dan mengembangkan sikap percaya pada diri sendiri, membentuk dan mengembangkan modal usaha, hingga kemampuan peningkatan penghasilan anggota menjadi lebih besar.

Cara menggerakkan tabungan anggota adalah dengan mewajibkan anggota menabung secara teratur (tiap hari, minggu, atau bulan), memberi kesempatan kepada masing-masing anggota secara perorangan menabung sukarela, menerapkan tabungan wajib simpan, mengadakan gerakan tabungan pada musim-musim panen (dan lain-lain), menyelenggarakan tabungan berhadiah antar KUM yang dikelola oleh lembaga pendamping untuk menjamin keamanannya, menyimpan dana idle cash ke bank, melaksanakan bersama gerakan-gerakan penghematan tertentu (misalnya, rokok, gula, jajan), serta mengadakan kerja kolektif dan hasilnya disetor sebagai tabungan. Perhitungan atas tabungan, dari tabungan wajib, anggota mendapatkan bagian SHU, dari tabungan sukarela, anggota mendapatkan bunga yang besarnya ditentukan berdasarkan peraturan rumah tangga.

Sedangkan yang dimaksud dengan SHU adalah pendapatan setahun setelah dikurangi dengan biaya-biaya. Sebagian dari SHU disisihkan untuk pemupukan modal. Besarnya bagian SHU untuk pemupukan modal tersebut ditentukan dalam Peraturan Dasar. Sementara, usaha produktif dilakukan secara bersama maupun individu. Usaha produktif bisa dilakukan sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing anggota dan potensi lainnya. Kegiatan usaha produktif tersebut akan mendukung terhadap pemupukan modal kelompok dan peningkatan ekonomi rumah tangga.

PUISI

SUNYI

Kuketuk pintu masaku muda

Hendak masuk rasa kembali

Taman terkunci dibelan pula

Tinggallah aku sunyi sendiri.

Duduklah aku bertopang rindu

Merenung kupu mengecup bunga

Lenalah aku sementara waktu

Dalam rangkum kenangan lama.

DI PUCUK CINTA

Telah ku jelajahi bukit-bukit penuh rindu

Dari sekat bayang senyuman Mu

Tapi entah mengapa .. ....?

Dari sekian banyak waktu

Kau mulai lelah berjalan bersamaku

Tak bisakah kau mendengar

Rintihan jiwa yang takut kehilangan Mu

Tak bisakah kau lihat

Air mata yang menetes bisu demi senyuman Mu

Bisakah kau bertahan

Dan mencoba setia pada rasa itu

Meskipun jalan kadang terjal

Penuh liku. . . .

SYNDROM

ANAK DAN SINDROM PENGLIHATAN AKIBAT KOMPUTER

Tak sedikit dokter mata anak yang meyakini bahwa stres lingkungan akibat globalisasi lebih berperan ketimbang aspek keturunan sebagai penyebab epidemik myopia. Faktanya memang benar bahwa anak-anak menggunakan komputer sebelum sistem penglihatan mereka berkembang sempurna. Tak heran kalau sindrom penglihatan akibat pemakaian komputer menjadi masalah kesehatan masyarakat dewasa ini. Nah, agar anak terhindar dari sindrom tersebut, berikut sejumlah tip yang perlu diperhatikan :

  1. sebelum memasuki masa sekolah hendaknya setiap anak sudah menjalani pemeriksaan mata secara komprehensif, termasuk pemeriksaan untuk menguji kemampuan melihat dalam jarak jauh maupun jarak dekat.
  2. Bila memang ingin mengenalkan anak pada dunia komputer, carilah perangkat komputer yang memang dirancang khusus bagi para pengguna cilik.
  3. Jarak yang dianjurkan antara monitor dan mata anak adalah 18-28 inci atau sekitar 45-71 cm. menatap layer computer kurang dari jarak yang disarankan akan mengakibatkan mata anak cepat lelah.selain itu bacalah petunjuk penggunaan computer di buku manual seputar pengaturan cahaya monitor maupun pencahayaan dalam ruang untuk meminimalkan pendar yang menyilaukan.
  4. Para Orangtua dan Guru seharusnya waspada terhadap kebiasaan-kebiasaan anak yang mengindikasi adanya gangguan kesehatan mata yang serius, seperti mata merah,sering mengucek mata, memiring-miringkan kepala atau bentuk ketidaklaziman lainnya.

HARMONIS DAN SERASI

HARMONIS DAN SERASI MENURUT SHIO

Sebenarnya perhitungan jodoh sesuai dilakukan hingga saait ini oleh warga cina yang merupakan tradisi.

Konon,pada zaman dahulu nenek moyang orang cina terbiasa menjodohkan anak-anak mereka yang siap dinikahkan. Mereka membutuhkan pihak ketiga seperti peramal untuk merencanakan pernikahan anak-anak mereka.

Tikus,Naga dan Monyet

Tikus memiliki karakter anggun,pandai bergaul,pintar,ambisius,serba bisa,mudah mengerti,hemat,cermat,juga terampil,sangat memiliki kecocokan dengan Naga yang aktif , waspada, teguh, percaya diri,berani,jujur,kuat dan lapang dada. Jika tikus mendapatkan Naga maka mereka memiliki cinta yang bergelora. Saling menghargai, percaya satu dengan yang lain sehingga memiliki ikatan perasaan yang kuat. Tikus dan naga akan saling mendukung dan mendorong sehingga usaha,rejeki dan keharmonisan rumahtangganya kerap membuat orang lain berdekap kagum.

Sedangkan Naga yang bertemu dengan monyet (yang memiliki sifat pandai membujuk,cerdas,jenaka dan senang bergaul.akan memiliki hidup yang bergairah. Mereka adalah pasangan yang menghidupkan satu dengan yang lain.

Monyet dan Tikus pun memiliki nasib serupa.kedua shio yang memiliki karakter pintar bergaul ini merupakan pasangan yang serasi dan ramai jika bertemu. Mereka juga akan dikenal sebagai pasangan yang saling menghargai dan memiliki keteguhan sehingga usaha yang dijalankan membawa keberuntungan.

Kerbau , Ular dan Ayam.

Jika Kerbau bertemu dengan Ular, mereka akan memiliki hubungan cenderung tenang dan saling mengerti.

Kerbau (Teguh, Berkemauan Keras,Ambisius,Kuat,Bersikap hati-hati,sabar,tabah dan tak mudah menyerah)dapat menjadi pegayom bagi Ular yang memiliki karakter (Pemikir,Intuitif,waspada dan mudah curiga).

Jika Ular dan Ayam bertemu merpakan pasangan yang serasi karena saling menumbuhkan intelektualitas dari keduannya. Ular dipandang cocok dengan ayam yang memiliki sikap disiplin, efisien, teratur, teliti, pandai, jujur, sangat mendepankan norma dan pengetahuan. Mereka sama-sama memiliki pemikiran yang tajam namun hangat dan menyenangkan.

Pasangan Kerbau dan Ayam juga dianggap membawa keberuntungan dan keharmonisan. Sikap keras kepala kerbau dapat di imbangi dengan kepandaian dan kedisiplinan Ayam sehingga kerbau cenderung lebih tertata. Kerbau dan Ayam menjadi pasangan yang saling mengagumi.

Macan, Kuda dan Anjing

Macan dan Kuda adalah pasangan yang tampak rukun dan bergairah. Macan yang pemberani,keras keinginan,dan meledak-ledak sangat mengagumi Kuda yang aktif, cerdas, jenaka,ramah , suka bergaul, dan pandai membujuk. Kesamaan gairah yang dimiliki membua mereka mudah diterima di lingkungan sebagai pasangan yang menyenangkan dan menghibur. Mereka sangat mesra dan membuat pasangan lain iri melihat keharmonisan mereka.

Kuda dan Anjing, anjing yan memiliki karakter jujur, dapat diandalkan, penurut,solider,penuh kasih. Membuat kuda menjadi penyelamat anjing yang tak pandai bergaul, kuda membawa anjing ke kehidupan sosial yang lebih baik, sedangkan anjing membuat hati kuda nyaman dengan kepatuhannya. Hubungan ini tampak unik namun kelihatan bahagia dengan keserasian mereka.

Sedangkan Anjing dan Macan akan tampak sebagai pasangan akrab yang penuh cinta dan kebahagiaan, Macan yang meledak-ledak akan takluk dengan kebijaksanaan anjing, kepercayaan yang Macan miliki atas kesetiaan anjing membuat mereka jauh dari masalah kecemburuan.

Kelinci, Kambing dan Babi

Kelinci adalah sosok yang cinta damai, cerdas, sensitif,bijaksana,teliti dan berhati-hati. Berpasangan dengan kambing yang kreatif, ramah, berempati,dan murah hati membuat kelinci mendapatkan ketenangan dan kenyamanan. Begitu juga dengan kambing menjadi lebih terarah dan teratur, mereka berdua adalah pasangan yang sangat intelek dan mencintai kedamaian.

Kambing yang berpasangan dengan Babi yang memiliki karakter tulus,jujur,cerdas,pandai bergaul,dapat diandalkan,serta pekerja keras menjadikan kambing lebih tenang dan bijak. Mereka berdua adalah penyuka suasana harmonis dan bebas dari tekanan sehingga saling menghibur satu sama yang lain. Kambing dan Babi menjadi pasangan hangat namun juga tenag dan bahagia.

Babi yang berpasangan dengan Kelinci memiliki banyak persamaan sifat yang menyukai ketenangan, kehidupan sosial mereka cukup aktif.