Usaha mikro masih minim tersaluri KUR |
KRITERIA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2008 TENTANG UMKM |
Sering kita mendengar dan membaca tentang UMKM,sebagian besar pendengar atau pembaca tahu kepanjangan dari UMKM ,tapi bisa jadi akan sedikit orang yang tahu kriteria PELUANG USAHA apa yang dikatagorikan sebagai UMKM,apakah jenis Peluang Usaha atau Omset atau pendapatan dari Peluang
Usaha tersebut.
Sebenarnya kriteria UMKM telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 telah di definiskan tentang apa itu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM,untuk lebih gampangnya kami salinkan pengertian UMKM seperti di bawah ini :
Pengertian UMKM
Usaha Mikro adalah Peluang Usaha Produktif milik orang perorangan atau badan Usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Usaha Kecil adalah Peluang Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan Usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha menengah atau Usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan Usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kriteria UMKM
* Peluang Usaha Mikro memiliki aset maksimal Rp 50 juta dan omsetnya maksimal Rp 300 juta/tahun.
* Peluang Usaha Kecil memiliki aset >Rp 50 juta-Rp 500 juta dengan omset >Rp 300 juta-Rp 2,5 miliar/tahun
* Peluang Usaha Menengah memiliki aset > Rp 500 juta-Rp 10 miliar dengan omset >Rp 2,5 miliar -Rp 50 miliar/tahun.
Pengertian usaha mikro
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.
Ciri-ciri usaha mikro :
• Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
• Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
• Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
• Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
• Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
• Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
• Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Contoh usaha mikro
• Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
• Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat;
• Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.;
• Peternakan ayam, itik dan perikanan;
• Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
• Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang;
• Tidak sensitive terhadap suku bunga;
• Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;
• Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat
.
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
Mengenal Kelompok Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha yang bersifat menghasilkan pendapatan dan dilakukan oleh rakyat miskin atau mendekati miskin. Sedangkan Pengusaha Mikro adalah orang yang berusaha di bidang usaha mikro. Ciri-ciri usaha mikro antara lain, modal usahanya tidak lebih dari Rp 10juta (tidak termasuk tanah dan bangunan), tenaga kerja tidak lebih dari lima orang dan sebagian besar mengunakan anggota keluarga/kerabat atau tetangga, pemiliknya bertindak secara naluriah/alamiah dengan mengandalkan insting dan pengalaman sehari-hari.
Maka itulah, kegiatan usaha mikro ini belum disertai analisis kelayakan usaha dan rencana bisnis yang sistematis, namun ditunjukkan oleh kerja keras pemilik/sekaligus pemimpin usaha. Kegiatan usaha menggunakan teknologi sederhana dengan sebagian besar bahan baku lokal, dipengaruhi faktor budaya, jaringan usaha terbatas, tidak memiliki tempat permanent, usahanya mudah dimasuki atau ditinggalkan, modal relatif kecil, dan menghadapi persaingan ketat.
Jenis usaha mikro, antara lain, dagang (seperti warung kelontong, warung nasi, mie bakso, sayuran, jamu), industri kecil (konveksi, pembuatan tempe/kerupuk/kecap/kompor/sablon), jasa (tukang cukur, tambal ban, bengkel motor, las, penjahit), pengrajin (sabuk, tas, cindera mata, perkayuan, anyaman), dan pertanian/peternakan (palawija, ayam buras, itik, lele).
Terkait pengembangan usaha mikro, dapat diklasifikasikan sebagai berikut. Pertama, Kelompok Usaha Mikro (KUM), yaitu sekelompok orang yang bersepakat untuk saling membantu dan bekerjasama dalam membangun sumber pelayanan keuangan dan usaha produktif, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. KUM adalah kelompok swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang ekonomi. KUM diperlukan, karena usaha sendiri tidaklah mudah dan memiliki keterbatasan pengetahuan/pendidikan, sumber bahan baku terbatas, modal kecil, teknologi produksi sederhana, serta tidak memiliki akses kepada sumber modal, apalagi persaingan antar usaha cukup kuat.
Kerjasama dalam bidang ekonomi (dalam KUM) tersebut perlu dikembangkan dengan prinsip-prinsip, antara lain, KUM merupakan perkumpulan orang, bukan semata-mata merupakan kumpulan modal. Menjadi anggota KUM berdasarkan kesadaran, bersifat sukarela, dan terbuka untuk umum. Berusaha atas dasar prinsip demokrasi, partisipasi, keterbukaan dan keadilan. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota dan masyarakat sekitarnya. Mengadakan pertemuan anggota secara teratur. Mengadakan tabungan secara teratur. Mengadakan upaya-upaya pendidikan dan pendampingan kepada anggotanya secara terus menerus. Usaha-usaha dan tata laksana-nya (manajemen) bersifat terbuka.
KUM bertujuan meningkatkan taraf hidup ekonomi rumah tangga anggota dengan mempelajari bersama serta menanamkan pengertian dan tata laksana ekonomi yang sehat—baik ekonomi keluarga maupun ekonomi bersama antara para anggota, mengembangkan sikap ekonomi yang sehat di antara para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta lebih sadar diri dan bertanggung jawab terhadap kelompoknya. Memberikan pelayanan kepada para anggota baik dalam kebutuhan-kebutuhan usaha maupun rumah tangga. Membina dan mengembangkan usaha dalam bidang organisasi, produksi, pemasaran, keuangan, dan sumber daya manusia.
Dengan demikian, manfaat KUM adalah memfasilitasi sumber keuangan kepada para pelaku usaha mikro, membimbing anggota dalam menggunakan kredit, mengurus jaminan tambahan (agunan) bila diperlukan, menjamin watak dan kemampuan anggota dalam pengembalian kredit. Kemudian menggerakkan anggota untuk membiasakan menabung dan jiwa wirausaha. Memperlancar dan mempermudah kegiatan penyetoran tabungan, pencairan kredit, penyetoran angsuran dan pengurusan administrasinya. Serta, sebagai wadah musyawarah dalam mengembangkan usaha dan memfasilitasi anggota dalam memperoleh bantuan pelatihan dan bimbingan usaha.
KUM akan lahir dan terbentuk bila memenuhi syarat, yaitu adanya ikatan pemersatu yang jelas-- empat tinggal, jenis pekerjaan, hobi, tempat asal, status—adanya kesamaan kebutuhan ekonomi tertentu (seperti kebutuhan modal, bahan baku, sarana, kelancaran penjualan), adanya pemrakarsa yang berpengaruh sebagai anggota kelompok inti, ada yang secara sukarela bersedia menjadi pengurus dan memberikan pelayanan kepada anggota, serta adanya kepercayaan di antara anggota.
Adapun ciri-ciri KUM mandiri adalah, kegiatan tabungan terus berkembang, mampu memenuhi kebutuhan pinjaman dan modal anggota, pengelolaan dan pengambilan keputusan dilakukan secara mandiri, mampu membiayai tenaga purna waktu secara layak, jumlah anggota terus meningkat, sarana kerja dan pelayanan semakin lengkap, kegiatan usaha semakin dikenal dimasyarakat, pertemuan rutin kelompok terus berjalan, admininstrasi kelompok terisi dengan baik dan minimal memiliki tujuh pembukuan—seperti buku anggota, buku tabungan, buku notulensi, buku hutang piutang, buku inventaris barang (kekayaan), buku tamu, buku keluar masuk barang—serta mampu menjalin kerjasama dengan pihak lain (kemitraan).
Syarat-syarat menjadi anggota KUM, antara lain, mampu melaksanakan tindakan hukum (atau berusia minimal 17 tahun), bersedia mentaati pedoman KUM, bersedia bekerjasama dengan anggota lain dengan prinsip tanggung renteng, tidak merangkap anggota KUM lain kecuali atas persetujuan pengurus KUM yang bersangkutan, sanggup melakukan kewajiban-kewajiban serta hak-haknya sebagai anggota seperti tercantum dalam Peraturan Dasar KUM.
Kemudian, hak anggota antara lain, menghadiri, menyatukan pendapat, dan memberikan suara dalam pertemuan anggota atas dasar satu anggota satu suara. Berhak memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus/Badan Pemeriksa, berhak meminta diadakan pertemuan anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Dasar. Berhak mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar pertemuan baik diminta atau tidak, berhak mendapat pelayanan dan pembinaan atau tidak, berhak melakukan pengawasan atas jalannya kelompok usaha-usaha KUM menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Dasar, dan berhak menikmati hasil-hasil usaha seperti diatur dalam Peraturan Dasar. Sedangkan kewajiban anggota adalah mengamalkan dan mengembangkan KUM sesuai prinsip dasar (pedoman) KUM, mentaati dan melaksanakan peraturan dasar KUM, membela kepentingan dan nama baik KUM, ikut hadir dan aktif mengambil bagian dalam pertemuan anggota serta mentaati keputusan-keputusannya, menabung secara teratur, mencari anggota baru, dan ikut menanggung resiko usaha-usaha KUM seperti diatur dalam prinsip dasar KUM.
Sementara itu, Struktur Kelompok Pengusaha Mikro adalah bentuk organisasi yang terdiri dari anggota-anggota yang merupakan kesatuan (unit) dan menempatkan Rapat Anggota sebagai kekuasaan yang paling tinggi, yang mendasarkan komunikasi/hubungan yang demokratis. Ruang Lingkup KUM mempunyai anggota sekurang-kurangnya 10 orang dengan tidak mendominasi kepada nepotisme (hubungan keluarga) dan kepentingan tertentu. Jumlah anggota sekurang-kurangnya 10 orang dimaksudkan untuk menjamin kemungkinan yang lebih besar bagi pemupukan modal sendiri, mendapatkan modal dari pihak ketiga, mampu menyusun tatalaksana serta perkembangan usaha. Suatu unit terbentuk atas dasar pertimbangan tepat guna (efisiensi) dan hubungan timbal balik antara anggota, hal mana bisa dilakukan dalam lingkungan usaha, tempat tinggal, lingkungan kerja, dan lain-lain.
Kepengurusan KUM ditentukan, yakni pengurus dipilih dari dan oleh pertemuan anggota. Syarat-syarat agar bisa terpilih menjadi anggota pengurus antara lain mempunyai sifat jujur, tekun bekerja, penuh tanggung jawab, mampu/bisa menyediakan waktu, tidak menjadi pengurus KUM lain kecuali atas persetujuan anggota, bersedia menerima koreksi dan pengawasan anggota serta Badan Pemeriksa, memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Dasar, dengan masa jabatan ditentukan dalam Peraturan Dasar.
Kewajiban pengurus adalah melaksanakan kebijaksanaan umum Pertemuan Anggota, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dan Pendapatan Tahunan KUM, melaksanakan rencana kerja yang telah disahkan Rapat Anggota, mengadakan pertemuan anggota dan pengurus, memberikan laporan pertanggung jawaban secara menyeluruh mengenai keadaan serta perkembangan KUM, dan menanggung kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Hak pengurus adalah melaksanakan kebijaksanaan umum Pertemuan Anggota, mengambil kebijaksanaan dalam pelaksanaan rencana kerja secara bertanggung jawab, berhak mendapat balas jasa kepengurusan sesuai dengan hasil usaha yang besarnya diatur oleh Rapat Anggota, berhak memberikan teguran, peringatan dan memberhentikan anggota yang melanggar kesepakatan KUM.
Adapun tugas Pengurus KUM adalah meningkatkan sosial ekonomi anggotanya, mengembangkan KUM di bidang organisasi, administrasi dan usaha, menggerakkan anggota untuk meningkatkan kemampuan pendayagunaan tambahan modal, memperkenalkan usaha-usaha baru, menyelenggarakan pendidikan untuk anggota, mengembangkan kepengurusan yang dinamis. Wewenang Pengurus KUM, antara lain, melaksanakan dan memakai anggaran belanja, menugaskan seksi-seksi, mengunjungi dan mengundang anggota, menerima anggota baru dan mengeluarkan anggota berdasarkan keputusan Rapat Anggota, menyelenggarakan dan memimpin pertemuan anggota, menerima tabungan anggota dan memberi kredit tambahan modal anggota, serta membimbing dan mengawasi usaha-usaha anggota.
Kegiatan KUM adalah mengupayakan pendidikan baik keterampilan dan pengetahuan kepada calon anggota, anggota dan pengurus yang berwawasan gender secara teratur sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan. Kemudian menyelenggarakan tabungan secara teratur dan terarah, mengupayakan pelayanan kredit terutama bagi usaha-usaha produktif dengan cara yang tepat, mengembangkan usaha-usaha di bidang produksi, pemasaran, serta usaha-usaha pelayanan kebutuhan usaha dan keluarga, mengembangkan manajemen KUM, mengembangkan dan bekerjasama dengan kegiatan masyarakat berdasarkan kesetia-kawanan yang menunjang pertumbuhan dan pengembangan KUM, serta menyelenggarakan pertemuan rutin KUM.
Dalam Pertemuan Anggota, Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi. Tiap anggota mempunyai satu suara, dan hak suara anggota tidak dapat diwakilkan. Kuorum pertemuan ditentukan dalam Peraturan Dasar, serta keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat. Bila tidak tercapai keputusan diambil seperti ketentuan dalam Peraturan Dasar. Pertemuan Anggota berwenang mengesahkan pembentukan dan pembubaran KUM, mengesahkan peraturan Dasar serta perubahan-perubahannya, memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengurus, Badan Pemeriksa, dan badan-badan lain yang dianggap perlu, menetapkan kebijaksanaan umum KUM, mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Badan Pemeriksa, serta menentukan penggunaan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pemupukan Modal dilakukan dengan cara menabung, SHU, dan usaha produktif. Pengertian menabung adalah menyisihkan sebagian dari penghasilan atau penghematan secara sadar, teratur, dan terencana walaupun kemampuan kecil/terbatas. Tujuannya membentuk dan mengembangkan sikap dalam hal menghemat, terencana dalam keuangan keluarga maupun usaha, secara ekonomis dalam pembelanjaan/pemakaian, membentuk dan mengembangkan sikap percaya pada diri sendiri, membentuk dan mengembangkan modal usaha, hingga kemampuan peningkatan penghasilan anggota menjadi lebih besar.
Cara menggerakkan tabungan anggota adalah dengan mewajibkan anggota menabung secara teratur (tiap hari, minggu, atau bulan), memberi kesempatan kepada masing-masing anggota secara perorangan menabung sukarela, menerapkan tabungan wajib simpan, mengadakan gerakan tabungan pada musim-musim panen (dan lain-lain), menyelenggarakan tabungan berhadiah antar KUM yang dikelola oleh lembaga pendamping untuk menjamin keamanannya, menyimpan dana idle cash ke bank, melaksanakan bersama gerakan-gerakan penghematan tertentu (misalnya, rokok, gula, jajan), serta mengadakan kerja kolektif dan hasilnya disetor sebagai tabungan. Perhitungan atas tabungan, dari tabungan wajib, anggota mendapatkan bagian SHU, dari tabungan sukarela, anggota mendapatkan bunga yang besarnya ditentukan berdasarkan peraturan rumah tangga.
Sedangkan yang dimaksud dengan SHU adalah pendapatan setahun setelah dikurangi dengan biaya-biaya. Sebagian dari SHU disisihkan untuk pemupukan modal. Besarnya bagian SHU untuk pemupukan modal tersebut ditentukan dalam Peraturan Dasar. Sementara, usaha produktif dilakukan secara bersama maupun individu. Usaha produktif bisa dilakukan sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing anggota dan potensi lainnya. Kegiatan usaha produktif tersebut akan mendukung terhadap pemupukan modal kelompok dan peningkatan ekonomi rumah tangga.
jadi takut bacanya, ada anjing galak....
BalasHapuswww.mohammadnoorjihan.wordpress.com
Saya KUM... GAK DAPAT BANTUAN APAPUN DARI PEMERINTAH GIMANA INI KEADAAN SEMAKIN SULIT
BalasHapus